Tiga orang pembuat petasan atau mercon di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diamankan polisi. Ketiganya terancam hukuman kurungan selama 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka berinisial AS (19) warga Undaan, Kudus serta DW (32) dan WY (20) keduanya warga Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 32,4 kilogram bahan pembuat petasan atau mercon yang disita polisi.
"Untuk tersangka perannya berbeda beda, DW merupakan pemilik dan pembuat obat mercon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli. Jadi memang masing masing pelaku perannya berbeda beda," kata AKP Agustinus David dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David menjelaskan pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat. Masyarakat mengeluh karena banyaknya penjual bahan peledak petasan saat bulan Ramadan. Lantas polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku tersebut.
"Salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatan Undaan Kudus pada Sabtu (09/4) dan selanjutnya kami lakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya," terang dia.
"Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 32,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya," sambung dia.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 32,4 kilogram bahan peledak untuk membuat mercon. Seluruh barang bukti yang disita antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram grom.
"Tersangka ini memasarkan bahan peledak ini secara online dan offline. Harga jual bahan peledak ini dijual Rp 160 ribu per kilogram," terang dia.
Para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kudus. Para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
"Adapun ancaman pidananya pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka," tegas dia.
David mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau bahan peledak selama bulan Ramadan. "Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," pungkasnya.
(sip/aku)