Seorang pensiunan PNS inisial S (67) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega mencabuli dua gadis anak tirinya. Aksi biadab S dilakukan selama hampir 19 tahun.
"Jadi kasus pencabulan ini dari anak umur 11 tahun dan 15 tahun sampai sekarang. Pencabulan dilakukan yakni sekitar 19 tahun lamanya," kata Kapolres Grobogan AKBP Benny Setiyowadi saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (11/4/2022).
Benny memaparkan, pelaku mengaku nekat melakukan tindak asusila itu lantaran tergiur akan tubuh korban. Dari hal itulah timbul niat pelaku yang membujuk rayu dan penekanan psikis hingga membuat korban menuruti nafsu bejat pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andriyansyah Ritas Hasibuan menambahkan, pelaku merupakan pensiunan PNS dan menikah siri.
"Pelaku merupakan pensiunan PNS. Usai pensiun pelaku dapat istri siri dan tega setubuhi dua anak tirinya," katanya di kesempatan yang sama.
"Jadi ada penekanan psikis yang membuat korban takut dan mau menuruti nafsu ayah tirinya. Ada rasa takut terlebih diancam bahwa keluarganya tidak akan dinafkahi," imbuhnya.
Lebih lanjut, pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena aksinya dilakukan saat kedua korban masih di bawah umur.
"Kasusnya dilakukan sejak masih anak-anak sehingga dijerat pasal perlindungan anak-anak. Minimal hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, pelaku S berdalih aksinya itu berdasar suka sama suka dan bukan paksaan.
"Dari awal suka sama suka. Tidak ada yang memaksa. Sejak kedua anak tiri saya kecil umur 11 tahun dan 15 tahun. Ya sekitar 19 tahunan saya lakukan hubungan suami istri. Paling banyak sehari sekali atau seminggu sekali satu dari mereka tidur sama saya," ucap S tanpa dosa, saat dihadirkan dalam jumpa pers.
"Yang melapor kejadian ini justru anak kandung saya. Kedua anak tiri dan istri saya nggak ada yang melapor," pungkas S.
(rih/sip)