Setahun Laporkan Bos Sinarmas, Pengusaha Ini Surati Kapolri-Jokowi

Setahun Laporkan Bos Sinarmas, Pengusaha Ini Surati Kapolri-Jokowi

Ari Purnomo - detikJateng
Senin, 11 Apr 2022 07:30 WIB
Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi pelapor bos Sinarmas.
Andri Cahyadi, pengusaha asal Solo pelapor bos Sinarmas. Foto: Ari Purnomo/detikJateng
Solo - Andri Cahyadi, pengusaha asal Solo yang melaporkan pimpinan PT Sinarmas Indra Widjaja, mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya harus menyurati Kapolri dengan tembusan Presiden supaya laporan bisa ditindaklanjuti dan diproses dengan presisi sesuai arahan Kapolri, supaya kasus ini terang benderang," kata Andri kepada wartawan, Minggu (10/4/2022) malam.

Pasalnya, sejak dirinya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi pada Maret 2021, bos PT Sinarmas Indra Widjaja selaku terlapor belum juga dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

"Saya pernah menyurati Dir Tipidum, Kabareskrim, dan Kapolri. Belum ada tanggapan atas surat saya. Jadi saya berharap ini betul-betul diambil langkah yang cepat, saya betul-betul ini naik, kita gelar, dan menjadi terbuka," imbuh Andri.

Dalam suratnya kepada Kapolri, Andri meminta agar kasus yang dilaporkannya segera dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan ada penetapan tersangka. Andri juga menyayangkan pihak terlapor belum diperiksa penyidik.

"Saya sudah serahkan semua bukti, termasuk bukti baru yang seharusnya lebih didalami, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ungkapnya.

Andri juga mengklaim kerugian yang dialaminya terus meningkat. "Kerugian yang saya alami Rp 21,888 triliun sejak 2015 hingga 2021. Semakin berjalan angkanya semakin meningkat," tandasnya.

Untuk diketahui, Andri Cahyadi melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas Sekuritas yakni Komut Indra Widjaja dan Dirutnya Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021.

Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihak PT Sinarmas sudah membantah tudingan tersebut. Dikutip dari detikcom, pengacara Indra Widjaja, Hotman Paris menyebut laporan itu tidak benar.

"Jawaban dan hak jawab adalah, satu Indra Widjaya tidak ada kaitan apa pun atas berkurangnya saham tersebut. Dua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham," kata Hotman melalui video yang diunggah di Instragram.

Hotman menilai karena perusahaan Andri Cahyadi tidak membayar agunan ke perusahaan asing itu, sehingga saham milik Andri Cahyadi dialihkan kepemilikannya.

"Karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham tersebut dengan mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain, akibatnya tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang," katanya.




(dil/dil)


Hide Ads