Andri Cahyadi, pengusaha asal Solo yang melaporkan pimpinan PT Sinarmas yakni Indra Widjaja mendesak kepolisian agar segera memeriksa terlapor.
Pasalnya, sejak dirinya melapor pada Maret 2021, terlapor dugaan penipuan dan penggelapan itu belum juga dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
"Sampai saat ini saya sudah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebanyak enam kali, tetapi Pak Indra Widjaja itu belum sekalipun dipanggil untuk diperiksa," tegas Andri kepada wartawan di Solo, Senin (28/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sambung Andri, kasus tersebut sudah bergulir lebih kurang satu tahun. Akan tetapi, menurutnya belum ada perkembangan mengenai kasus yang membuatnya kehilangan mayoritas sahamnya di PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI).
"Yang saya sayangkan sampai hari ini, SP2HP Pak Indra Widjaja belum pernah diperiksa. Semua fakta, data, akta, sudah saya sampaikan. Saya mendesak agar Pak Indra Widjaja segera dipanggil untuk diperiksa," urainya.
Andri juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mempunyai bukti kuat untuk memastikan bahwa dirinya membeli saham secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dan saya diminta pembuktian terbalik saham-saham itu milik saya. Saya juga sudah menemui penjual (saham) dan beliau mengatakan itu saya peroleh sesuai dengan hukum, sesuai bukti tertulis dan bermaterai," tuturnya.
Sebaliknya, Andri meminta agar PT Sinarmas Sekuritas juga membuktikan bahwa saham-saham didapatkannya secara sah.
"Sinarmas harus membuktikan saham-saham yang diklaim itu miliknya, ya dia harus membuktikan bagaimana saham-saham yang diambil dari PT saya PT Saibatama International Mandiri (SIM)," bebernya.
Seperti diketahui, Andri Cahyadi melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas Sekuritas yakni Komut Indra Widjaja dan Dirutnya Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021.
Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, dari pihak PT Sinarmas sudah membantah tudingan tersebut. Dikutip dari detikcom, pengacara Indra Widjaja, Hotman Paris menyebut laporan itu tidak benar.
"Jawaban dan hak jawab adalah, satu Indra Widjaya tidak ada kaitan apa pun atas berkurangnya saham tersebut. Dua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham," kata Hotman melalui video yang diunggah di Instragram.
Hotman menilai karena perusahaan Andri Cahyadi tidak membayar agunan ke perusahaan asing itu, sehingga saham milik Andri Cahyadi dialihkan kepemilikannya.
"Karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham tersebut dengan mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain, akibatnya tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang," katanya.
(ahr/dil)