Pemerkosa Anak di Jogja Dibekuk, Terungkap Usai Istri Buka Ponselnya

Pemerkosa Anak di Jogja Dibekuk, Terungkap Usai Istri Buka Ponselnya

Heri Susanto - detikJateng
Jumat, 08 Apr 2022 18:49 WIB
Konferensi pers kasus perkosaan anak di bawah umur di Mapolresta, Jumat (8/4/2022).
Konferensi pers kasus perkosaan anak di bawah umur di Mapolresta, Jumat (8/4/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Jogja -

Seorang pria berinisial BS (32) asal Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, dilaporkan istrinya ke polisi karena diduga melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu terungkap setelah sang istri memeriksa ponsel suaminya.

"Kami lakukan penangkapan pada 22 Maret lalu. Ada dua alat bukti (yaitu) keterangan korban dan visum, yang membuktikan ada luka robek baru," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri saat konferensi pers di Mapolresta Jogja, Jumat (8/4/2022).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri mengatakan, kasus itu berawal saat tersangka BS berkenalan dengan korban yang baru berumur 14 tahun melalui aplikasi pertemanan. BS dan korban berkenalan pada sekitar Oktober 2021. Pada 27 Oktober 2021, kata Apri, BS menjemput korban di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka BS datang menjemput korban di rumahnya. Tersangka BS dan korban kemudian pergi ke Malioboro dengan menggunakan motor. Sesampainya di Malioboro, tersangka bertemu dengan keluarga korban," kata Apri.

Saat berkenalan dengan keluarga korban, Apri berujar, BS tidak mengaku jika dirinya sudah berkeluarga. Setelah jalan-jalan, BS mengajak korban pulang. Namun, di tengah perjalanan, BS membelokkan motornya dan menuju sebuah losmen di wilayah Umbulharjo.

ADVERTISEMENT

"Sesampainya di Losmen Tersangka BS kemudian memesan kamar, dan mengajak korban masuk. Setelah keduanya masuk kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam," terang Apri.

Di kamar losmen itu, Apri mengungkapkan, BS mengeluarkan janji-janji manis kepada korban. "Sampai melepaskan baju korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Apri.

Apri menambahkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu berlangsung sampai dua kali. "Perbuatan itu ketahuan oleh istrinya dari handphone tersangka. Kemudian dilaporkan dan diketahui ternyata korbannya di bawah umur," kata Apri.

Atas perbuatannya BS dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Apri.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads