Polisi meringkus seorang mahasiswa Jogja berinisial JA (21) diduga karena telah memperkosa anak yang masih berusia 12 tahun. Polisi menyebut, pelaku memberikan iming-iming dengan bujuk rayu agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri mengatakan perbuatan itu dilakukan pada 16 Februari 2022, saat korban pulang dari tempat les yang ada di dekat rumah pelaku.
"Kebetulan, korban ini les di rumah gurunya yang lokasinya dekat dengan rumah pelaku. Keluarga pelaku dan korban ini sudah saling mengenal, jadi pelaku sering mengantarkan korban pulang ke rumah," kata Apri, saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (8/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apri menjelaskan pada saat itu MN berpamitan kepada keluarganya untuk berangkat les. Tapi beberapa lama ditunggu, korban tidak kunjung pulang. Bahkan korban juga tidak bisa dihubungi melalui HP-nya.
"Tanya ke guru lesnya ternyata sudah pulang. Orang tuanya pun meminta gurunya mengecek ke rumah pelaku, karena beberapa kali terakhir kerap mengantarkan korban," jelasnya.
Saat dicek ke rumah JA, kata Apri, guru mendapati bahwa korban berada di lokasi itu. Ia lantas disuruh untuk pulang.
Sesampainya di rumah, korban ditanyai oleh orang tuanya mengenai apa yang dilakukan di rumah tersangka sehingga membuatnya pulang terlalu lama.
"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan," ungkap Apri.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban," lanjutnya.
Setelah mengetahui MN menjadi korban perkosaan, ibu korban melapor ke polisi. Tak selang beberapa lama, pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tegalrejo.
Menurut Apri, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup kuat mengenai adanya perkosaan itu. Korban telah divisum dan terdapat kerusakan di organ intimnya.
"Ada visum untuk mendapatkan dua alat bukti selain keterangan saksi," kata dia.
Saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers, JA masih belum mengakui perbuatannya. Dia membantah telah telah memperkosa korban.
"Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri," ungkap tersangka.
(ahr/sip)