Maling Ayam di Bantul Ini Terlacak Gegara HPnya Ketinggalan di Kandang

Maling Ayam di Bantul Ini Terlacak Gegara HPnya Ketinggalan di Kandang

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 08 Apr 2022 15:21 WIB
Ayam di Polsek Imogiri, Bantul
Ilustrasi/Ayam di Polsek Imogiri, Bantul (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Bantul -

Dua pria warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial K (22) dan RF (20) terpaksa menyerahkan diri ke polisi. Alasannya, kedua pria ini justru meninggalkan ponselnya di kandang ayam Pedukuhan Tlenggongan, Kalurahan Kebon Agung, Imogiri saat mencuri dua ekor ayam jago.

Peristiwa itu berawal saat korban Wawan tertidur pada Selasa (5/4) malam. Keesokan harinya korban mendapati dua ekor ayam jagonya di kandang hilang dan justru menemukan ponsel.

"Kemudian di TKP (kandang ayam korban) itu ditemukan sebuah HP (smartphone). Nah, pas didekati korban kok ada telepon masuk dan diangkatlah sama korban," kata Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto saat ditemui di Polsek Imogiri, Jumat (8/4/2022).

Dari peristiwa itu, Wawan mengetahui identitas pelaku yang mencuri 2 ekor jago seharga Rp 2 juta miliknya. Karena itu, pelaku memilih menyerahkan diri ke Polsek Imogiri beserta 2 ekor ayam milik Wawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata yang telepon itu pencuri ayam korban karena HP-nya ketinggalan. Karena korban sudah mengetahui pelaku, akhirnya pelaku menyerahkan diri sambil membawa 2 ekor ayam jago ke Polsek Rabu (6/4) pagi. Setelah datang pelaku langsung kami amankan," ucapnya.

Suyanto menyebut pencurian ayam itu berawal saat K dan RF hendak ke rumah mertua K di Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri. Di tengah perjalanan, keduanya melihat ayam jago milik Wawan yang kandangnya berada di halaman rumah.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini pas lewat pukul 22.00 WIB malam kebetulan melihat kandang ayam di halaman rumah. Karena itu muncul niatan pelaku untuk mencuri ayam tersebut," ujarnya.

Suyanto menyebut motif K nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk mendaftarkan anaknya masuk PAUD. Namun, belum sempat menjual ayam hasil curian ternyata gawai milik K tertinggal di kandang ayam.

"Dari pengakuan sementara, pelaku mencuri ayam itu karena butuh uang untuk membiayai anaknya masuk PAUD. Selain itu, K mengaku baru sekali melakukan pencurian," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," katanya.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads