Seorang pria ditangkap anggota Polrestabes Semarang karena menggondol mobil milik wanita teman kencannya. Modusnya mengajak ke hotel lalu setelah korban tidur, pelaku mencuri mobil korban.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan peristiwa itu terjadi 2 April 2022. Pelaku bernama Arief Dwi Saputro (32) warga Cinde Semarang awalnya ditawari rekannya teman kencan dengan tarif Rp 5 juta per malam.
"Perkenalan tersangka dan korban di Jalan Pahlawan tanggal 1 Apri, hari Jumat. Pelaku bertemu korban kemudian terjadilah kesepakatan berkencan, kemudian menuju salah satu hotel dan saat selesai berkencan, Sabtu paginya saat korban terbangun didapati si tersangka tidak ada berikut kunci mobilnya. Di garasi mobilnya juga lenyap," kata Iga di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menambahkan, dalam pelariannya tersangka sempat mengganti plat nomor mobil Mazda CX-5 tersebut dengan nomor palsu dan diparkir di RSUP dr Kariadi. Kemudian ia membawa mobil itu da diparkir di pinggir jalan daerah Cinde.
"Dari keterangan korban saat bangun. Dia sempat komunikasi dengan pelaku saat tahu mobilnya hilang. Pelaku sempat jawab panggilan, katanya mobil di Sragen dan alasannya dibawa untuk ambil mobil yang diservis," kata Donny.
Donny juga menjelaskan, pelaku belum membayar jasa kencan yang disepakati Rp 5 juta. Bahkan biaya menginap di hotel juga tidak dibayar oleh tersangka seperti kesepakatan di awal.
"Sejauh ini dari keterangan korban belum ada transaksi apapun. Pelaku belum bayar hotel," ujarnya.
Sementara itu pelaku mengaku memang berniat mencuri setelah meniduri korban. Ia memang mengincar kendaraan korban dan meminta dijemput dengan alasan mobil miliknya diservis.
"Sudah rencana nyuri. Memang nggak punya duit. (Kencan) Itu tarifnya Rp 5 juta. Saya ambil kunci dan mobilnya waktu korban tidur. Inginnya mobilnya mau saya pakai sendiri," ujar tersangka Arief.
"Saya kesehariannya di travel," lanjut dia.
Arief kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(alg/sip)