Kasus pembunuhan wanita di Sungai Bolong, Kabupaten Magelang, direkonstruksi hari ini. Dalam rekonstruksi ini ada 26 adegan dan terungkap pelaku, MB (41) membunuh korban, RY (48) usai menginap di hotel kawasan Secang.
Proses rekonstruksi tak berlangsung di lokasi kejadian sebenarnya yakni Sungai Bolong, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang melainkan di sekitar kawasan Polres Magelang. Seperti yang diketahui, pembunuhan sadis itu terjadi, Jumat (25/2) dan korban ditemukan tewas, Minggu (27/2). Saat ditemukan, korban RY (48) tidak dikenali.
Terdapat 26 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Salah satunya, saat pelaku bersama korban datang dari Bekasi lalu menginap di hotel kawasan Secang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di hotel tersebut, menurut keterangan pelaku korban meminta dinikahi secara siri. Permintaan itulah yang disebut membuat pelaku berniat menghabisi korban.
Niat jahat pelaku akhirnya dilancarkan saat korban mandi di Sungai Bolong. Korban yang pingsan didorong ke arus sungai hingga akhirnya hanyut.
"Kami melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan berencana di Sungai Bolong, Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Adapun tujuan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara dan juga untuk membuat terang terkait dengan kronologi dan rentetan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin, kepada wartawan usai rekonstruksi, Selasa (5/4/2022).
Alfan menjelaskan hasil rekonstruksi ini membuktikan adanya niat dan perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menambahkan pelaku ditangkap di Jakarta.
"Tim Iden melakukan identifikasi terus dilanjutkan tim lapangan untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah tersangka kami dapatkan di Jakarta. Kebetulan tersangka ini bekerja di Jakarta dan di sana tinggal di tempat Bedengan (rumah darurat bagi pekerja) mengingat pekerjaan yang bersangkutan sebagai kuli bangunan," kata Sajarod di kesempatan yang sama.
Sajarod mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku mengajak korban berlibur di Kota Magelang. Pelaku mengajak korban berwisata ke Candi Borobudur dan Taman Kyai Langgeng.
Pembunuhan tersebut, kata Sajarod, terjadi pada Jumat (25/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku menghabisi korban dengan memukul dan mendorongnya ke Sungai Bolong.
"Dari tempat kejadian perkara pertama pembunuhan sampai dengan TKP kedua di mana korban ditemukan itu sejauh 1 km," ujar Sajarod.
"Motif mengapa tersangka melakukan perbuatan ini (pembunuhan) karena kesal mengingat korban menuntut untuk dinikahi. Di sinilah muncul niat untuk melakukan tindak pidana tersebut," imbuhnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3 adalah pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(sip/rih)