Pembunuhan Sadis Wanita di Kali Bolong Magelang

Round-Up

Pembunuhan Sadis Wanita di Kali Bolong Magelang

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 10 Mar 2022 07:15 WIB
Jumpa pers kasus pembunuhan wanita di Sungai Bolong, Magelang, Rabu (9/3/2022).
Jumpa pers kasus pembunuhan wanita di Kali Bolong, Kabupaten Magelang, Rabu (9/3/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Pelaku pembunuhan wanita berinisial RY (48) yang mayatnya ditemukan di Kali Bolong, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi.

Pelaku adalah pria berinisial MB (41), warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

"Tim iden melakukan identifikasi terus dilanjutkan tim lapangan untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah tersangka kami dapatkan di Jakarta. Kebetulan tersangka ini bekerja di Jakarta dan di sana tinggal di tempat Bedengan (rumah darurat bagi pekerja) mengingat pekerjaan yang bersangkutan sebagai kuli bangunan," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam pers rilis di Mapolres Magelang, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka melakukan pembunuhan kepada korban," ujarnya.

Sajarod mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku mengajak korban RY berlibur di Kota Magelang. Pelaku mengajak korban ke Candi Borobudur dan Taman Kyai Langgeng.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan tersebut, kata Sajarod, terjadi pada Jumat (25/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku menghabisi korban dengan memukul dan mendorongnya ke sungai. Korban akhirnya hanyut dan tenggelam di Kali Bolong.

"Dari tempat kejadian perkara pertama pembunuhan sampai dengan TKP kedua di mana korban ditemukan itu sejauh 1 km," ujar Sajarod.

"Motif mengapa tersangka melakukan perbuatan ini (pembunuhan) karena kesal mengingat korban menuntut untuk dinikahi. Di sinilah muncul niat untuk melakukan tindak pidana tersebut," imbuhnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3 adalah pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Mengingat pada saat ditemukan korban barang-barang pribadi milik korban salah satunya sepeda motor, perhiasan dan alat komunikasi milik korban tidak ditemukan di TKP. Saat kita melakukan penangkapan barang-barang tersebut ada pada tersangka," kata Sajarod.

Sementara itu, MB mengungkap pengakuan terkait motif di balik aksi sadisnya.

"Sakit hati. Ya pertama sering diundhat-undhat (dibanding-bandingkan). Yang kedua, minta nikah," kata MB saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Magelang, Rabu (9/3).

Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat wanita tanpa identitas di Kali Bolong, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Minggu (27/2). Mayat itu akhirnya teridentifikasi berinisial RY dan diduga korban pembunuhan.




(rih/rih)


Hide Ads