Kabur Saat Diperiksa Polisi, 3 Pemuda Bercelurit Kecelakaan di Sleman

Kabur Saat Diperiksa Polisi, 3 Pemuda Bercelurit Kecelakaan di Sleman

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Selasa, 05 Apr 2022 15:47 WIB
Rilis kasus pemuda bawa celurit di Gamping Sleman
Rilis kasus pemuda bawa celurit di Gamping Sleman (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Tiga pemuda mengalami kecelakaan tunggal di daerah Gamping dini hari tadi. Para pemuda itu ngebut gegara dikejar polisi. Dalam pemeriksaan mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Sleman AKBP Ach Imam Rifai mengatakan dari kejadian itu, dua orang berhasil diamankan yakni JH (16) warga Sleman dan BAW (20) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sementara satu orang lagi yakni FD (18) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul melarikan diri.

"Kita mengantisipasi maraknya tindak kejahatan jalanan. Kita merilis terkait dugaan membawa sajam tanpa hak dilakukan dini hari tadi kita mengamankan dua orang dari tiga terduga pelaku," kata Imam di Mapolsek Gamping, Senin (5/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menjelaskan, peristiwa itu bermula saat polisi berpatroli di Jalan Titi Bumi, Banyuraden, Gamping, pukul 02.30 WIB tadi. Mulanya petugas curiga saat ada satu kendaraan matik yang ditumpangi tiga orang.

Kemudian, petugas kepolisian mencoba untuk mendekati dan memeriksa untuk mengantisipasi tindak kejahatan. Sebab, saat ini marak aksi kejahatan jalanan.

ADVERTISEMENT

"Kita coba dekati karena sesuai dengan SOP kita apabila kita mengetahui hal-hal yang mencurigakan tentu kita akan lakukan pemeriksaan," bebernya.

"Nah di sini pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan berusaha untuk kabur," katanya.

Apesnya, para pemuda itu akhirnya justru terjatuh di kawasan Gamping. Dua orang berhasil ditangkap, sedangkan orang lagi melarikan diri.

"Mereka kemudian berhasil diamankan dan didapati yang bersangkutan membawa senjata tajam," imbuhnya.

Terhadap para pelaku polisi masih melakukan pemeriksaan. Namun, salah seorang pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit luka saat terjatuh ketika dikejar polisi.

"Untuk motif memang sedang kita dalami yang bisa kita pastikan dari perkenaan unsur dari pasal Undang-undang darurat. Dan karena memang maraknya atau mungkin ada beberapa kali kejadian kejahatan jalanan maka kita atensikan untuk penanganan perkara-perkara seperti ini," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menambahkan pelaku yang melarikan diri yakni FD merupakan residivis kasus pembacokan. Ia juga akan mengembangkan apakah FD ini terlibat kasus lain.

"FD ini merupakan residivis kasus pembacokan di wilayah Bugisan Bantul. FD segera menyerahkan diri. Kami juga mengembangkan apakah terkait dengan kejadian di wilayah lain," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit berukuran besar. Untuk sementara, para pelaku dijerat dengan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.




(ams/ahr)


Hide Ads