Viral Warga Amankan Pelaku Klithih di Jogja, Ternyata Masih Pelajar

Viral Warga Amankan Pelaku Klithih di Jogja, Ternyata Masih Pelajar

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 31 Mar 2022 13:37 WIB
Pemuda diduga pelaku klithih diamankan polisi, Kamis (31/3/2022).
Pemuda diduga pelaku klithih diamankan polisi, Kamis (31/3/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Yogyakarta -

Seorang pemuda diamankan warga usai tertangkap basah membawa celurit di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. Pemuda tersebut diduga pelaku kltihih karena mengaku sedang mencari korban untuk dilukai.

Tertangkapnya pemuda tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Fadeltafarel_. Dalam cuitannya, akun tersebut membagikan momen tertangkapnya pelaku oleh warga.

"Kecekel (tertangkap) klitih lek @U******an2 tkp sidomulyo barang bukti clurit," ujar akun tersebut, seperti dilihat detikJateng, Kamis (31/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berinisial DJG (16), warga Kelurahan Tegalpanggung, Kemantren Danurejan, Kota Jogja. Pelaku diketahui masih berstatus pelajar.

Pelaku saat ini telah diamankan Polsek Tegalrejo. Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit besi berwarna kuning dengan gagang kayu sepanjang kurang lebih 40 sentimeter.

ADVERTISEMENT

"Modus yang dilakukan pelaku yakni pelaku mengeluarkan senjata tajam menggunakan tangan kanan, dengan masuk ke kampung orang lain untuk mencari seseorang dengan target sembarang untuk membalas dendam dikarenakan temannya menjadi korban klithih," jelas Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah, Kamis (31/3/2022).

Joko menjelaskan, saat itu, pelapor bernama Rio Pangestu (23) warga Cungkuk RT 06/RW 06 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, bersama temannya bersama keluar dari gang dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat keluar dari gang pelapor bersama temannya itu melihat dan mendapati ada dua laki-laki saling berboncengan dengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan kampung," kata Joko.

Saat berpapasan, kata Joko, pelapor melihat pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari dalam bajunya. Mengetahui hal tersebut pelapor dan temannya berusaha mengejar dan berhasil menyetop pelaku dengan cara ditabrak.

"Waktu itu, pelaku jatuh. Saat jatuh, pelaku sempat membuang senjata tajam tersebut namun diketahui. Setelah ditanyakan maksud dan tujuannya, ternyata pelaku ingin melukai orang. Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Tegalrejo Yogyakarta guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Joko menjelaskan, atas perbuatan pelaku, terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.




(aku/ams)


Hide Ads