8 Saksi Diperiksa di Sidang Kasus Pamer Payudara Siskaeee, Siapa Saja?

8 Saksi Diperiksa di Sidang Kasus Pamer Payudara Siskaeee, Siapa Saja?

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Senin, 28 Mar 2022 17:33 WIB
Suasana sidang Siskaeee di PN Wates Kulon Progo, Senin (28/3/2022)
Suasana sidang Siskaeee di PN Wates Kulon Progo (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Kulon Progo -

Delapan orang dihadirkan menjadi saksi kasus pornoaksi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Para saksi yang diperiksa mulai dari polisi hingga rekan terdakwa yang membantu Siskaee mendokumentasikan aksinya.

"Total saksi yang dihadirkan ada 8. (Latar belakangnya) Ada saksi yang berkaitan dengan pendokumentasian, foto-foto atau yang berkaitan dengan terdakwa, terus juga ada saksi polisi dan penangkap," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei, saat ditemui wartawan usai sidang kasus porno aksi di PN Wates, Kulon Progo, Senin (28/3/2022).

Dari pantauan di PN Wates, tampak saksi dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Berpakaian serba putih, perwakilan bandara ini menghadiri sidang untuk memberikan keterangan terkait dengan aksi Siskaeee pamer payudara di kawasan bandara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reynald mengatakan saksi yang hadir dalam sidang ini seluruhnya adalah saksi untuk pembuktian. Mereka dihadirkan di PN Wates oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seluruhnya adalah saksi pembuktian yang dihadirkan oleh JPU. Untuk saksi ahli masih belum," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain saksi, sidang kali ini juga menghadirkan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya, telepon genggam dan laptop yang diduga menjadi piranti terdakwa melancarkan aksinya.

"Ya kami tadi juga dihadirkan barang buktinya, ada banyak sebenarnya, seperti handphone sama laptop juga," ucapnya.

Seperti sebelumnya, sidang ini digelar secara online dan tertutup untuk umum. Hanya Majelis Hakim, JPU, kuasa hukum dan saksi yang ada di PN Wates, sedangkan terdakwa Siskaeee mengikuti persidangan dari Lapas Perempuan Wonosari. Sidang berikutnya rencananya digelar pada 4 April 2022 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE, menyusul aksinya yang membuat geger masyarakat karena video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.

Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya Siskaeee mendapat 3 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(ams/sip)


Hide Ads