Pembunuh dua wanita muda di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nurma Andika Fauzy (22) divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menyatakan Nurma terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut disampaikan oleh tim Majelis Hakim dalam sidang vonis kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo. Sidang ini berlangsung secara daring di mana terdakwa, Nurma, mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Kelas II B Wates dan Tim Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Dalam perkara no 135/Pid.B/2021 PN Wates telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika. (Majelis Hakim) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana itu diancam dalam pasal 340 KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," ucap Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei saat ditemui wartawan usai persidangan, Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis penjara seumur hidup itu menyangkut aksi terdakwa yang menghabisi nyawa Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih. Takdir adalah korban kedua Nurma yang dibunuh dengan cara diracun di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, pada Jumat (2/4/2021) silam.
Sebelumnya terdakwa sudah divonis penjara selama 11 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa. Vonis pertama itu dijatuhkan pada Senin (22/11/2021) lalu di PN Wates.
Dalam kasus yang berbuah vonis 11 tahun penjara itu, korbannya adalah Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulon Progo. Dessy sendiri merupakan korban pertama Nurma. Korban dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada Selasa (23/3/2021). Motifnya untuk menguasai harta benda korban.
"Hal ini (vonis penjara seumur hidup) berkaitan dengan perkara yang telah terjadi sebelumnya yang telah diputus oleh majelis hakim (vonis penjara 11 tahun)," jelas Reynald.
Dengan adanya 2 vonis tersebut, maka Nurma akan menjalani dua masa hukuman. Namun kata Reynald, karena vonis kedua adalah penjara seumur hidup, sehingga vonis pertama jadi tidak berarti.
"Karena ini kan penjara seumur hidup, dan benar-benar seumur hidup sampai mati, sehingga yang benar-benar berlaku itu vonis kedua, yang secara tidak langsung sebenarnya juga sudah menjalani vonis pertama," ucapnya.
Reynald mengatakan dalam sidang vonis tadi, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk pikir-pikir banding.
"Tadi mengatakan pikir-pikir dulu, jadi kami berikan waktu sampai seminggu ke depan," ujarnya.
Jaksa sebut terdakwa layak dibui seumur hidup
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ardi Suryanto menyatakan bahwa sebelum vonis dijatuhkan, terdakwa telah didakwa 3 pasal, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Ardi menjelaskan pihaknya tetap kukuh dengan tuntutan awal itu karena dilandasi sejumlah hal. Di antaranya perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama yaitu mencampurkan obat ke dalam minuman bersoda untuk diberikan kepada para korbannya dengan niat bahwa setelah korban tidak berdaya maka terdakwa dapat melakukan perbuatannya terhadap korban dengan bebas.
Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban Takdir Suanriati yang menyandang disabilitas. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban karena telah kehilangan anggota keluarganya.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dengan kesamaan cara dan menimbulkan akibat yang sama pula yaitu meninggalnya orang lain dalam kurun waktu tidak terlalu lama (kurang lebih 7 hari, antara kejadian yang terjadi di Dermaga Sermo Kabupaten Kulon Progo) dan oleh karena itu terdakwa telah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun. Antara terdakwa dan keluarga korban tidak terdapat perdamaian ataupun permaafan," jelasnya.
Ardi mengatakan dengan adanya putusan pidana penjara selama seumur hidup yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap diri terdakwa, pihaknya berharap bahwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua warga masyarakat khususnya yang tinggal di daerah Kulon Progo agar mampu mempertimbangkan segala akibat atas perbuatan yang akan dilakukannya.
"Sehingga, kejadian serupa tidak akan pernah terulang lagi di kemudian harinya dan situasi Kamtibmas di masyarakat dapat tercipta kondusif, aman dan terkendali," tutur dia.
Riwayat Kasus
Untuk diketahui Nurma yang merupakan warga Tawangsari, Pengasih ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan berantai dengan korbannya berjumlah dua orang wanita. Korban pertama dalam kasus ini bernama Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulon Progo. Dessy dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada Selasa (23/3/2021).
Adapun korban kedua Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih dibunuh di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, pada Jumat (2/4/2021). Jasad perempuan berkaki palsu ini ditemukan tergeletak di depan toilet kantor yang sudah lama kosong itu oleh seorang pemancing.
Cara pelaku menghabisi nyawa korbannya menggunakan metode yang sama, yakni mengajak korban jalan-jalan lalu diberikan minuman bersoda yang telah dicampur obat sakit kepala.
Adapun motif pelaku membunuh karena ingin menguasai harta korban. Diketahui, setelah menghabisi nyawa korbannya, pelaku menggasak telepon genggam, perhiasan dompet dan motor untuk kemudian dijual.
(ams/ams)