Terungkap! Napi Lapas Purwokerto Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Terungkap! Napi Lapas Purwokerto Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 23 Mar 2022 18:17 WIB
BNNP Jateng menggagalkan peredaran sabu yang dikendalikan napi LP Purwokerto, Rabu (23/3/2022).
BNNP Jateng menggagalkan peredaran sabu yang dikendalikan napi LP Purwokerto, Rabu (23/3/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap kurir sabu di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. Belakangan terungkap, peredaran sabu itu dikendalikan oleh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Purwo Cahyoko mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kurir yang membawa sabu dari Jakarta menuju Boyolali. Anggotanya lalu melakukan penelusuran dan menangkap kurir tersebut, Selasa (15/3).

"Tim BNNP Jateng melakukan koordinasi dan melakukan penyekatan di pintu Tol Kalikangkung Semarang pada pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan menggunakan anjing pelacak, ditemukan 2 paket sabu dalam dashboard mobil masing-masing 75 gram dan 25 gram," kata Purwo di kantornya, Rabu (23/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurir yang ditangkap tersebut berinisial H (39) warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. H mengaku mengambil narkoba tersebut di Jakarta dan diperintah oleh narapidana kasus narkoba Lapas Purwokerto.

"Kurir inisial H mengaku mengambil sabu ke Jakarta diperintahkan oleh napi LP Kelas IIA Purwokerto bernama AD alias Petet," ujarnya.

ADVERTISEMENT
BNNP Jateng menggagalkan peredaran sabu yang dikendalikan napi LP Purwokerto, Rabu (23/3/2022).BNNP Jateng menggagalkan peredaran sabu yang dikendalikan napi LP Purwokerto, Rabu (23/3/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

BNNP kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan narapidana tersebut dan juga telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kurir.

"Tim berkoordinasi dengan LP Kelas IIA Purwokerto untuk mengamankan napi tersebut," tegas Purwo.

Sementara itu H mengaku sudah pernah mengirim paket sabu ke 10 titik di sekitar Boyolali, Salatiga dan Bawen. Sekali antar ia mendapat upah perjalanan Rp 1,5 juta.

"Sudah 10 titik," ujar H di kesempatan yang sama.

Tersangka H dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara AD dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.




(aku/rih)


Hide Ads