Seorang ayah di Semarang tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun hingga tewas. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang. Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Iga di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pelaku dilakukan di kosnya daerah Tlogosari Wetan, Kota Semarang. Keseharian korban tinggal dengan ibunya atau mantan istri pelaku, namun anaknya masih sering mengunjungi ayah kandungnya.
Hari Jumat (18/3) malam, korban yang sedang menonton televisi dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Polisi mengungkap, saat itu korban dalam kondisi sakit dan demam.
"Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan (perkosaan)," kata Donny.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku baru menyadari kondisi korban makin parah dan kejang. Ia meminta pertolongan warga untuk mengantar ke rumah sakit. Kepada mantan istrinya ia hanya mengatakan korban demam.
"Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam. Pelaku meminta tolong kepada tetangganya membawa ke klinik," ujar Donny.
Sesampainya di klinik, lanjutnya, korban direkomendasikan untuk mendapat perawatan di rumah sakit yang lebih besar. Saat itu, pelaku membawa korban ke rumah ibunya.
"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak cek. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.
Hari Sabtu (19/3) korban dimakamkan, namun polisi mendapat laporan ada kematian tidak wajar. Polisi kemudian membongkar makam dan melakukan autopsi. Satreskim Polrestabes Semarang kemudian berhasil membongkar aksi keji pelaku.
(aku/sip)