Petugas Unit Reskrim Polsek Sragi, Pekalongan, membekuk pria pelaku aksi begal payudara yang meresahkan warga. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi beberapa kali.
"Kita menerima laporan korban pada hari Jumat kemarin. Pelaku meremas bagian sensitif korban," kata Kapolsek Sragi AKP Iman Santoso saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).
Aksi tak bermoral itu terungkap saat salah satu korban melapor ke polisi. Mahasiswi berinisial QF itu mengaku menjadi korban begal payudara pada Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban bersama teman kuliahnya sedang pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor di malam hari. Dalam perjalanan itu dia dibuntuti oleh pelaku.
"Sesampainya di jalan yang sepi, di jalan yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD (masih ikut jalan desa Tengengwetan), tiba-tiba pelaku memepet motor yang dikendarai korban, selanjutnya orang yang tidak dikenal tersebut menggunakan tangan kiri meremas payudara korban," jelas Iman.
Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung kabur. Tidak terima atas perbuatannya tersebut, korban berupaya mengejar pelaku. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun laju kendaraan pelaku lebih cepat. Korban kehilangan jejak di Jalan Raya Tegallontar.
"Namun, korban sempat menghafal nomor polisi (nopol) motor dan ciri-ciri pelaku," tambah Iman.
Berdasarkan informasi pelat nomor dan ciri-ciri pelaku, polisi lantas melakukan pelacakan. Polisi akhirnya menangkap MAN (36), seorang penjahit warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Dalam pemeriksaan, MAN mengaku kepada polisi telah menjalankan aksinya 3 kali. Bahkan, saat dalam pengejaran, pria itu juga masih sempat melakukan hal yang sama di lokasi yang berbeda.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku memang melakukan perbuatannya tersebut. Pelaku melakukannya lebih dari dua kali, pertama di daerah Jembatan Sipait satu kali, sedangkan di lokasi Jalan Raya Desa Tenggengwetang dua kali," imbuhnya.
Hanya saja, hingga kini baru ada satu korban yang melapor. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Stok Darah PMI di Jogja Minggu 20 Maret 2022 |
(ahr/ahr)