Sosok Tunangan Pembunuh Bidan Sweetha-Anaknya di Mata Tetangga

Sosok Tunangan Pembunuh Bidan Sweetha-Anaknya di Mata Tetangga

Febrian Chandra - detikJateng
Sabtu, 19 Mar 2022 16:33 WIB
Rumah kontrakan pembunuh sadis bidan Sweetha dan anaknya di Kabupaten Rembang. Tersangka Dony Christiawan mengontrak Dukuh Babrik, Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Rembang.
Rumah kontrakan pembunuh sadis bidan Sweetha dan anaknya di Kabupaten Rembang (Foto: Febrian Chandra/detikJateng)
Rembang - Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pelaku pembunuhan sadis bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) telah ditangkap. Dony diketahui mengontrak di Dukuh Babrik, Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Rembang. Seperti apa sosoknya di mata tetangganya?

Ketua RW 01 Dukuh Babrik, Desa Sumbergirang, Riris Andwianto mengatakan, Dony sebenarnya memiliki istri sah dan anak. Dony beserta istri dan anaknya tersebut tinggal di rumah kontrakannya sejak tahun 2021 lalu.

"Sosok Mas Dony itu orangnya baik, karena dia orang pendatang ya dia juga sering menyapa warga kalau pas pulang ke rumah kontrakannya. Dia menempati rumah kontraknya itu sejak bulan Januari 2021 lalu," kata Ketua RW 01, RT 02 Dukuh Babrik, Desa Sumbergirang, Riris Andwianto kepada detikJateng, Sabtu (19/3/2022).

Riris menjelaskan Dony merupakan warga asli Dukuh Pendok, Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Rembang. Namun dia saat ini berstatus warga Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang kota.

"Dia itu asli Duku Pendok, Desa Manggar, Kecamatan Sluke mas. Namun dia memiliki Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang kota. Kalau istrinya itu asli Pemalang dan saat ini mengajar di salah satu MI di Lasem," terangnya.

Riris menyebut sebelum Dony ditangkap polisi, dia pernah bertemu dengan pembunuh sadis itu sepekan lalu.

"Ya kurang lebihnya 8 hari lalu pernah ketemu langsung sama dia. Karena dia dulu kerjanya di Jogja ya jarang kumpul sama tetangga, namun dalam 4 sampai 5 bulanan terakhir ini ketika Dony sudah pindah bekerja di salah satu Rumah sakit swasta Rembang ya sering ketemu," tuturnya.

Dia pun membenarkan sempat melihat Dony membawa anak kecil ke rumah kontrakannya. Kala itu, Dony menyebut bocah itu anak titipan pasiennya. Namun, pada awal Februari lalu bocah itu sudah tidak lagi terlihat di kontrakannya.

"Sempat bawa anak kecil, tapi Mas Dony itu ngakunya ke tetangga anak tersebut merupakan pasien yang dititipkan untuk diterapi. Anak itu saat tinggal disini juga sering main bareng anak-anak warga sini termasuk anak kandungnya mas Dony," bebernya.

Sebelumnya diberitakan,Dony ditangkap di depan Polda Jateng pada Rabu (16/3) malam. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, Dony dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 80 juncto 76c UU RI Tahun 35 Tahun 2014 tentang Anak.


(ams/aku)


Hide Ads