Heboh Mahasiswa Muncikari di Jogja, Jualan Teman Sendiri

Heboh Mahasiswa Muncikari di Jogja, Jualan Teman Sendiri

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 19 Mar 2022 07:36 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Solo - Seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap polisi karena menjadi muncikari. Yang bikin geleng-geleng kepala dia menjual dua teman wanitanya sebagai pekerja seks komersil (PSK) dan meraup cuan jutaan rupiah.

MR ditangkap di kamar hotel Depok, Sleman. Kala itu sdang ada razia yang dilakukan tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY pada Rabu (2/2) lalu.

"Untuk TKP ada di salah satu hotel di wilayah Depok, Sleman. Tersangka MR (27) yang bersangkutan tinggal di Kalasan, Sleman, statusnya mahasiswa," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).

Saat diamankan, MR tengah menjajakan kedua teman wanitanya sendiri kepada lelaki hidung belang. Tersangka menawarkan jasa kedua temannya itu melalui online.

"Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu. Korban satu mahasiswa, satu bukan mahasiswa bukan pekerja," tutur Yuli.

Yuli menyebut peran tersangka MR sebagai muncikari sekaligus mencarikan kamar hotel bagi kedua korban. Dalam setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan dari kedua teman wanitanya itu.

"Kan eksekusi ada dua kamar. Itu si MR ini menjadi EO untuk dua kamar. Dari dua kamar ini yang bersangkutan mendapatkan uang," jelasnya.

MR diketahui menerima upah Rp 2,5 juta dari jasanya itu. Sementara tarif prostitusi itu bervariasi.

"Nah dari peristiwa ini si germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu. (Tarifnya) Bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 1,5 juta," terang Yuli.

Prostitusi ini ditawarkan dan transaksinya dilakukan via online serta dilakukan dengan sistem terputus. Tersangka MR pun diketahui sudah dua kali beraksi di Jogja.

"Di Jogja dan baru dua kali melakukan. Jadi yang satu mungkin di Jogja juga tapi kita fokusnya untuk yang kita temukan saja," kata Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Budi Suwarnano.

Budi mengatakan kedua korban bukan warga Jogja. Bermula dari ajakan ngopi bareng dan berteman, kedua wanita itu ditawari tersangka menjadi PSK.

"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Jogja. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Jogja ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu," terangnya.

"Jadi ini karena pergaulan salah satunya dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaannya itu sangat tipis sekali," imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kondom baik yang sudah terpakai maupun yang belum terpakai. Ada gawai, tisu bekas dan uang tunai serta seprai dan 2 kunci kamar di mana peristiwa itu terjadi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.


(ams/ams)


Hide Ads