Mahasiswa di Jogja Jual 2 Teman Wanita Via Online, Ini 5 Faktanya

Mahasiswa di Jogja Jual 2 Teman Wanita Via Online, Ini 5 Faktanya

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 18 Mar 2022 06:00 WIB
Tersangka MR menjual temannya untuk dijadikan PSK.
Tersangka MR, mahasiswa asal Sleman yang menjual temannya untuk dijadikan PSK. Foto: dok. Polda DIY
Solo -

Seorang mahasiswa asal Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, MR (27), ditangkap Polda DIY karena menjadi muncikari dengan menjual dua teman wanitanya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ini 5 fakta yang dihimpun detikJateng dari kasus prostitusi online yang didalangi mahasiswa itu.

1. Terungkap 2 Februari 2022

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, kasus ini terungkap ketika tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di sebuah hotel di Depok, Sleman, 2 Februari lalu. Saat itu, MR sedang menjajakan dua teman wanitanya kepada pria hidung belang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebenarnya dua perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan bersahabat dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi itu," kata Yulianto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).

ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti kasus perdagangan orang di Jogja dengan tersangka MR, Kamis (17/3/2022).Sejumlah barang bukti kasus perdagangan orang di Jogja dengan tersangka MR, Kamis (17/3/2022). Foto: dok Polda DIY

2. Jual Teman Wanita via Online

MR disebut menjual dua teman wanitanya itu via online, baik pemesanan maupun transaksinya. Selain mencari pelanggan, MR juga yang menyediakan kamar hotel untuk kedua korbannya.

"Kan eksekusi ada dua kamar. Itu si MR ini menjadi EO (penyedia jasa) untuk dua kamar. Dari dua kamar ini yang bersangkutan mendapatkan uang," ujar Yulianto.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suwarnano menambahkan, pemesanan dan transaksi prostitusi online itu dibuat dengan sistem terputus.
"(Beraksi) Di Jogja dan baru dua kali melakukan. Jadi yang satu mungkin di Jogja juga, tapi kita fokus pada yang kita temukan saja," kata Budi.

3. Keuntungan MR Jadi Muncikari

MR mendapatkan keuntungan dalam setiap transaksi dari kedua korban yang dijualnya.

"Dari peristiwa ini, si germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang Rp 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu. (Tarifnya) Bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 1,5 juta," jelas Yulianto.

AKBP Budi menambahkan, pembagian hasil kejahatan itu tergantung berapa hasil yang didapatkan oleh masing-masing korban. "Jadi pembagian antara tersangka dan korban itu bervariasi," kata Budi.

4. Korban Bukan Warga Jogja

Sebelum dijadikan PSK, AKBP Budi menerangkan, kedua korban diajak berteman dulu oleh tersangka MR baru kemudian dijual. Satu korban berstatus mahasiswi, satunya lagi bukan mahasiswi juga bukan pekerja. Mereka dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, Jadi ini biasanya kalau di Jogja ketemu ngobrol kenalan, ngopi bareng, terus berkawan, terus berlanjut seperti itu," terang Budi. "Jadi ini karena pergaulan salah satunya dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi unsur paksaannya itu sangat tipis sekali," imbuhnya.

Menurut Kombes Yulianto, tindak pidana ini adalah perekrutan atau eksploitasi seseorang untuk dijadikan PSK. "Atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," kata Yuliyanto.

5. Tisu dan Kondom Bekas Jadi Bukti

Barang bukti yang diamankan polisi berupa kondom bekas dan kondom yang belum dipakai, ponsel, tisu bekas, dan uang tunai. Polisi juga mengamankan seprai dan dua kunci kamar di mana peristiwa tersebut terjadi.

Tersangka dijerat pasal 2 dan 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun (penjara), dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Tersangka juga dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.




(dil/dil)


Hide Ads