Petugas menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak siap edar di Jalan Doplang-Randublatung, Kecamatan Jati, Blora. Tiga pelaku serta barang bukti miras dalam mobil diamankan polisi.
"Tersangka yang diamankan adalah AR (37), LT (50) dan LE (28) ketiganya adalah warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur," kata Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono, saat dihubungi detikJateng, Jumat (18/03/2022).
Eko menjelaskan, kejadian itu berawal dari aroma yang menyengat dari kendaraan pengangkut miras yang melintas di Jalan Doplang-Randublatung. Dari kecurigaan itu, petugas kemudian menghentikan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pemeriksaan ternyata kendaraan itu memuat 30 jeriken berisi minuman keras jenis arak Jawa. "Barang bukti sebanyak 30 jeriken berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak Plumpungan dari daerah Grobogan yang dimuat pada kendaraan jenis minivan," ungkapnya.
Eko mengatakan, dari keterangan para tersangka barang tersebut diambil dari daerah Grobogan untuk dikirim ke daerah Tuban, Jawa Timur. "Dari pengakuannya seperti itu, mau diedarkan ke daerah Tuban, Jawa Timur," ungkapnya.
Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 juncto pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Masuk kategori tipiring," pungkas Eko.
(aku/ams)