Seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap polisi usai menjadi muncikari dengan menjual dua teman perempuannya sendiri ke pria hidung belang. Polisi mengungkap tarif prostitusi online ini.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, saat diamankan tersangka tengah menjajakan dua teman perempuannya kepada lelaki hidung belang. Tersangka menjual kedua korban secara online.
"Nah dari peristiwa ini si germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu. (Tarifnya) Bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 1,5 juta" jelas Yuli saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Budi Suwarnano menambahkan pemesanan maupun transaksi prostitusi itu melalui online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut dibuat dengan sistem terputus. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah dua kali beraksi di Jogja.
"Di Jogja dan baru dua kali melakukan. Jadi yang satu mungkin di Jogja juga tapi kita fokusnya untuk yang kita temukan saja," kata Budi.
Budi mengatakan, kedua korban bukan warga Jogja. Sebelum dijadikan PSK, kedua korban diajak berteman dulu oleh tersangka baru kemudian dijual.
"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Jogja. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Jogja ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu," terangnya.
"Jadi ini karena pergaulan salah satunya dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaannya itu sangat tipis sekali," imbuhnya.
Untuk pembagian hasil kejahatan, lanjut Budi, nominalnya bervariasi. Tergantung berapa hasil yang didapatkan oleh korban.
"Bervariasi. Jadi pembagiannya antara tersangka dan korban itu bervariasi," tutupnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni beberapa kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum terpakai, ponsel, tisu bekas, dan uang tunai. Polisi juga mengamankan seprei dan termasuk 2 buah kunci kamar di mana peristiwa tersebut terjadi.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). MR warga Kalasan, Sleman, itu ditangkap karena menjadi muncikari dengan menjual dua perempuan temannya sendiri ke pria hidung belang.
"Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).
(aku/ams)