2 Wanita Ngaku Jaksa Diciduk di Apartemen Jogja, Tipu Lelang Mobil Miliaran

2 Wanita Ngaku Jaksa Diciduk di Apartemen Jogja, Tipu Lelang Mobil Miliaran

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 17 Mar 2022 16:33 WIB
Dua wanita yang mengaku sebagai jaksa diamankan di Jogja, Kamis (17/3/2022).
Dua wanita yang mengaku sebagai jaksa diamankan tim Kejagung di Jogja, Kamis (17/3/2022). (Foto: dok Kejati DIY)
Jogja -

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dua orang wanita inisial FRA (31) dan DTM (32) di salah satu apartemen di Jogja. Keduanya mengaku sebagai jaksa dan melakukan penipuan lelang mobil.

Kasubdit Pengamanan dan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Direktorat A Jamintel Kejagung, Imran, menjelaskan awalnya Kejagung mendapatkan laporan dari beberapa korban bahwa ada perempuan yang mengaku jaksa dan melakukan penipuan lelang mobil. Kejagung kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FRA dan DTM hari ini.

"Kami mengamankan dua orang wanita yang selama ini mengaku sebagai jaksa, setelah diperiksa yang bersangkutan bukan jaksa dan telah banyak merugikan masyarakat," kata Imran saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (17/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kasusnya terjadi di Malang ya, ini atas perintah Jamintel, kami tim bergerak melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan dua orang inisial FRA dan DTM di salah satu apartemen di Jogja," lanjutnya.

Saat penangkapan, lanjutnya, pihaknya turut mengamankan sejumlah atribut jaksa yang dipakai kedua pelaku yang merupakan warga Malang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ada seragam jaksa, foto-foto, banner, atribut jaksa," jelasnya.

Penipuan lelang mobil

Imran menjelaskan, keberadaan FRA dan DTM di Jogja diduga tengah mempersiapkan diri untuk kembali melakukan penipuan.

"Sudah sejak 5 bulan lalu penipuannya dilakukan di Malang. Sekarang kemungkinan persiapan beraksi di Jogja," ujarnya.

Selama melakukan penipuan di Malang, kata Imran, ada sekitar lima orang yang melapor menjadi korban. Mereka pun telah transfer uang ke rekening kedua pelaku.

"Alat bukti ada bukti transfer. Sudah lebih dua alat bukti untuk penipuan yang kami dapatkan," jelasnya.

"Melakukan penipuan, dia mengaku sebagai jaksa yang katanya dia mampu meyakinkan masalah lelang mobil. Yang jelas sudah sampai miliaran kalau tak salah, nanti kepastiannya setelah diserahkan ke penyidik," imbuhnya.

Setelah penangkapan ini, tim Kejagung akan menyerahkan FRA dan DTM ke pihak kepolisian di Malang sesuai dengan lokasi tindak pidana.

"Nanti kita serahkan ke kepolisian," pungkas Imran.




(rih/sip)


Hide Ads