Seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap polisi karena menjadi muncikari dengan menjual dua teman wanitanya sebagai pekerja seks komersil (PSK). Sejumlah fakta terungkap, di antaranya soal tarif hingga barang bukti.
Berikut ini fakta-fakta yang diungkap polisi melalui jumpa pers di Polda DIY, Kamis (17/3/2022):
Ditangkap dalam kamar hotel di Depok Sleman
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menyampaikan kasus ini terungkap pada 2 Februari 2022. Saat itu tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel di Kapanewon Depok, Sleman.
Muncikari berstatus mahasiswa
Yuliyanto menyatakan tersangka MR berstatus mahasiswa. Dari dua korban wanita teman tersangka, seorang di antaranya juga merupakan mahasiswa.
Pelaku, lanjut Yuli, selain mencari pelanggan juga mencarikan kamar hotel untuk kedua korban. Selanjutnya, dalam setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan dari kedua korban yang dijualnya.
"Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabat dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu," jelasnya.
Polisi sebut tarif PSK Rp 2,5 juta
Yuliyanto mengatakan saat diamankan, tersangka tengah menjajakan dua teman perempuannya kepada lelaki hidung belang. Antara tersangka dan dua orang korban, ada pembagian penghasilan.
"Nah dari peristiwa ini si germo atau penyelenggaranya itu mendapatkan uang 2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu. (Tarifnya) Bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 1,5 juta" jelas Yuli.
Transaksi online
Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Budi Suwarnano menambahkan pemesanan maupun transaksi prostitusi itu melalui online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut dibuat dengan sistem terputus.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah dua kali beraksi di Jogja.
Barang bukti seprai dan kondom bekas
Barang bukti yang diamankan polisi yakni beberapa kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum terpakai, handphone, tisu bekas dan uang tunai. Polisi juga mengamankan seprai dan termasuk 2 buah kunci kamar di mana peristiwa tersebut terjadi.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(sip/ams)