Dua orang S (35) dan BS (25) ditetapkan tersangka kasus tewasnya dua pemuda Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah usai menenggak miras oplosan. Dalam pemeriksaan di kepolisian, tersangka mengaku sudah 2 tahun berjualan miras oplosan.
"Tersangka S menjual minuman beralkohol oplosan jenis ginseng sudah sekitar 2 tahun," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya tersangka BS mendapatkan miras oplosan dari media sosial di wilayah Kabupaten Pati. Dia pun menjual miras oplosan dengan harga Rp 30 ribu per botolnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan pengakuan tersangka BS bahwa menjual miras oplosan kepada tersangka S sejak 4 Februari 2022. Bersangkutan memperoleh miras oplosan dari media sosial dari daerah Pati. Harga miras oplosan dijual Rp 30 ribu per botol," terang dia.
Warsono menjelaskan kasus ini terungkap saat ada laporan warga tewasnya seorang pemuda di Kecamatan Pecangaan, Jepara yang diduga usai menenggak miras oplosan. Hingga akhirnya polisi pun menetapkan dua tersangka atas miras oplosan maut tersebut.
"Kronologi bermula dari ada laporan masyarakat pada Sabtu (12/2) meninggalnya di salah satu rumah sakit yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan," terang dia.
"Kemudian dari kegiatan tersebut kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial S dan BS," sambung dia.
Warsono menjelaskan puluhan botol miras disita polisi. Polisi juga menyita beberapa campuran miras oplosan maut tersebut.
"73 botol ukuran 1,5 liter berisi miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik berbagai warna, satu buah hp," katanya.
Selain itu polisi juga menyita beberapa dus jamu suplemen yang menjadi salah satu bahan campuran miras oplosan.
Seperti diketahui dua pemuda meninggal dunia dengan inisial KA (20) dan NA (16). Keduanya warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
(ahr/ams)