Babak Baru Kiai Cabul Kulon Progo: Diseret ke Meja Hijau, Sidang Tertutup

Babak Baru Kiai Cabul Kulon Progo: Diseret ke Meja Hijau, Sidang Tertutup

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Jumat, 04 Mar 2022 16:13 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Kulon Progo -

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial MSMA alias S di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini telah bergulir di pengadilan. Proses persidangan digelar secara tertutup.

"Untuk sidangnya sudah mulai, dalam kondisi karena ini kasus asusila maka sidang tertutup untuk umum," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan Jumat (4/3/2022).

Terdakwa, S, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kulon Progo. Sidang ini telah masuk tahap kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (2/3) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sidang kedua agendanya adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa yakni korban, ibu korban, serta dua orang saksi lain yang merupakan kerabat korban," ucap Yogi.

Tahap pertama persidangan itu sudah dilaksanakan pada Rabu (23/2) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulon Progo Martin Eko Priyatno dan Evi Nurul Hidayati.

ADVERTISEMENT

Yogi mengatakan karena sidang kasus ini digelar secara tertutup, pihaknya tidak bisa menyampaikan fakta-fakta persidangan tersebut ke masyarakat. "Terkait fakta persidangan kami tidak bisa memberikan keluar karena persidangan tertutup untuk umum," ujarnya.

Setelah tahap kedua selesai, nantinya akan dilanjutkan sidang tahap ketiga yakni pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Sidang tersebut rencana dihelat pada Selasa (8/3) mendatang dan tetap dalam kondisi tertutup untuk umum.

"Untuk proses persidangan ini tertutup, baru akan terbuka saat pembacaan vonis," ujar Yogi.

Untuk diketahui kasus pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta. Korban telah mondok selama 1 tahun di Pondok Pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo. Pondok itu diasuh oleh terdakwa S.

Adapun kejadian pencabulan bermula pada April 2021 saat korban bersama tersangka melakukan perjalanan dari Yogyakarta dengan mengendarai mobil. Saat itulah tersangka melakukan pencabulan di dalam mobil. Selanjutnya pada Mei 2021 tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa.

Kasus ini terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut. Dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes. Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya. Dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021).

Atas perbuatannya terdakwa disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.




(ahr/mbr)


Hide Ads