Artis sekaligus politikus Angelina Sondakh akan segera menghirup udara kebebasannya setelah 10 tahun mendekam dalam penjara. Dia menjalani hukuman lantaran terlibat korupsi bersama politisi M Nazarudin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut pengungkapan kasus tersebut hingga kini masih belum tuntas. Dia memberikan beberapa catatan menjelang kebebasan Angelina Sondakh.
"Sebenarnya kalau kita lihat kasus ini tidak sepenuhnya tuntas diselesaikan oleh KPK, masih banyak rangkaian peristiwa di kasus ini yang sepertinya menggantung," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Angelina atau yang akrab dipanggil Angie ini dalam kasus tersebut diketahui membantu Nazarudin mendapatkan proyek. Atas jasanya itu, Angelina pun menerima sejumlah uang.
Zaenur menyebut hingga saat ini KPK belum berhasil mengungkap semua kejahatan yang telah dilakukan oleh Nazarudin dan perusahaannya.
Khusus untuk Angie, Pukat memberikan catatan bahwa KPK belum maksimal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Artinya negara masih mengalami kerugian. Sebab, terpidana telah membayarkan sebagian kerugian negara dan sebagian lagi diganti dengan pidana badan.
"Karena pertama, tidak semua pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim dapat ditarik kembali oleh KPK untuk menutup kerugian negara," ucapnya.
"Pidana badan tidak bisa menggantikan kerugian keuangan negara. Seharusnya penegak hukum fokus untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Selanjutnya, Pukat juga memberikan catatan bahwa upaya hukum yang dilakukan Angie ketika melakukan kasasi justru dijatuhi pidana lebih berat oleh Artidjo Alkostar. Bahkan, ia dijatuhi pidana 3 kali lipat.
"Ada peran Artidjo untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi yang terkait dengan grup Permai," ujarnya.
Sayangnya, saat mengajukan peninjauan kembali (PK), justru putusan Artidjo dikorting. Karena Angie mengajukan PK setelah Artidjo pensiun.
"Jadi Angie mendapatkan potongan selama dua tahun dan juga dilihat dari uang pengganti yang harus dibayarkan juga turun, ikut dipotong. Itu menunjukkan kehilangan besar bagi bangsa Indonesia dengan pensiunnya Artidjo apalagi beliau saat ini telah meninggal dunia," sebutnya.
Dia mengaku tidak bisa melihat pertimbangan hukum yang membuat hakim memberikan diskon bagi hukuman terhadap Angie.
"Satu-satunya alasan yang terkait karena Angie ini punya anak. Tapi itu tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan untuk mengurangi, sampai kepada jumlah uang pengganti dan memotong dua tahun pidana. Ini tidak fair untuk terpidana lainnya apalagi pidum (pidana umum), banyak ibu di (perkara) pidum, hal memiliki anak tidak dijadikan alasan meringankan hukuman," imbuhnya.
(ahr/aku)