Berkas Komplit, Kapan Sidang Perdana Siskaeee?

Berkas Komplit, Kapan Sidang Perdana Siskaeee?

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 02 Mar 2022 16:35 WIB
Polda DIY gelar barang bukti dan tersangka kasus pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan di kawasan Bandara YIA. Pemeran video viral, Siskaeee turut dihadirkan.
Siskaeee dihadirkan saat Polda DIY dalam gelar barang bukti dan tersangka kasus pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Kulon Progo -

Penyidik Polda DIY telah menyerahkan berkas perkara atau tahap II kasus pornografi dan UU ITE dengan tersangka Fransiska Candra N alias Siskaeee kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. Sidang perdana kasus tersebut ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.

"Secepatnya akan digelar sidangnya," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Kantor Kejari Kulon Progo, Rabu (2/3/2022).

Yogi mengatakan pada hari ini jaksa penuntut umum, telah menerima berkas perkara kasus Siskaeee dari Polda DIY. Artinya kasus ini sudah masuk tahap II setelah sebelumnya dinyatakan P21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ini, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Wates. Proses pelimpahan itu, kata Yogi, ditarget kelar dalam kurun waktu seminggu, sehingga sidang perdana bisa segera digelar.

"Tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan secepatnya. Nah sekarang ini dalam proses untuk pelimpahan. Kemungkinan Minggu depan sudah bisa untuk dilimpahkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kulon Progo, Martin Eko Priyanto, menambahkan kemungkinan besar proses sidang berlangsung secara daring karena masih masa pandemi COVID-19. Sejauh ini pihaknya juga belum menerima adanya perubahan aturan persidangan selama pandemi dari Kejaksaan Agung.

"Karena sekarang masih COVID-19 jadi sidang masih dilakukan secara online. Baik itu di rutan, di pengadilan maupun di kejaksaan kita lakukan secara sendiri. Dan itu masih berjalan sampai saat ini dan belum ada perubahan dari pimpinan kami di Kejaksaan Agung," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda DIY telah menyerahkan berkas perkara kasus Siskaeee kepada Kejari Kulon Progo. Pelaksanaan tahap II ini dilakukan secara daring karena Siskaeee positif COVID-19.

Walhasil untuk sementara waktu Siskaeee masih ditahan di ruang tahanan Polda DIY. Jika sudah sembuh, selanjutnya akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari.

"Yang bersangkutan tersebut ditahan selama 20 hari mulai hari ini 2 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022, yang untuk sementara di Rutan Polda DIY. Selanjutnya jika nanti dinyatakan negatif maka akan dipindahkan di lapas perempuan di Wonosari," Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kulon Progo, Martin Eko Priyanto, siang tadi.

Eko mengatakan untuk barang bukti yang sudah diterima Kejari Kulon Progo dari tahap II ini sebanyak 25 item. Di antaranya handphone, komputer dan akun yang digunakan Siskaeee untuk mengunggah video vulgarnya.

Adapun tersangka akan didakwa melanggar pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads