Berkas perkara kasus pornografi dan UU ITE dengan tersangka Fransiska Candra N alias Siskaeee dinyatakan sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Dalam waktu dekat kasus itu akan segera disidangkan.
"Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022)," kata Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Endriadi mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 2 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya (Rabu) ini," tutupnya.
Baca juga: Umbar Kemaluan demi Cuan Miliaran |
Siskaeee telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE di Kota Bandung Sabtu (4/12/2021). Sosok wanita tersebut bikin heboh gegara video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Siskaeee ternyata menjual video pornografi ekshibisionisme itu ke situs dewasa dan meraup cuan miliaran. Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp 15 juta s/d 20 juta.
Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Siskaeee disebut polisi memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp 2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah).
Konten video pornografi yang dibuat Siskaeee diperjualbelikan di tujuh situs dewasa. Yuli mengungkap video yang dibuat di Bandara YIA Kulon Progo dibuat pada 18 Juli 2021 lalu.
Atas perbuatannya Siskaeee dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(sip/mbr)