Penyuntikan Elpiji di Karanganyar Dibongkar, Omzet Puluhan Juta

Penyuntikan Elpiji di Karanganyar Dibongkar, Omzet Puluhan Juta

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 22 Feb 2022 19:40 WIB
Polda Jateng ungkap kasus penyuntikan elpiji, Selasa (22/2/2022).
Polda Jateng rilis kasus penyuntikan elpiji, Selasa (22/2/2022). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyuntikan elpiji dari ukuran tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi. Per bulan, omzet tersangka mencapai Rp 40 juta.

Tersangka bernama Suryadi (45) alias Jon melakukan aksinya di Karanganyar. Ia menggunakan selang dan regulator yang dimodifikasi dan diberi es batu untuk pendingin saat memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung yang lebih besar.

"Jadi gas elpiji bersubsidi dari tabung 'melon' 3 kg disuntikkan ke tabung non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/2/2022).

Tersangka menjual gas tersebut di Karanganyar dan Sukoharjo dengan harga di bawah pasaran, sekitar Rp 120 ribu-Rp 125 ribu. Dia beraksi sejak Oktober 2021.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora menambahkan, tersangka bisa mendapatkan omzet Rp 40 juta per bulan dari praktik curang penyuntikan gas elpiji itu.

"Jadi keuntungan bisa dua kali lipat dari harga subsidi. Omzetnya per bulan Rp 40 juta. Pendapatan bersih Rp 10 juta per bulan," kata Johanson.

Johanson menjelaskan, dari tersangka diamankan berbagai barang bukti mulai dari 110 tabung elpiji 3 kg, 20 tabung kosong ukuran 12 kg, 15 tabung kosong ukuran 12 kg dengan isinya, 8 tabung kosong ukuran 5,5 kg, 8 tabung 3 kg dengan isi, peralatan penyuntikan, plastik, hingga mobil.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kemudian, ada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Dan juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.




(dil/rih)


Hide Ads