Baru dua bulan bebas dari penjara karena kasus narkoba, pria inisial HW (44) asal Salatiga, Jawa Tengah, ditangkap polisi lagi gegara perkara yang sama. Awalnya dia ditahan sebagai pemakai narkoba. Sekarang, dia ditangkap karena berperan sebagai kurir.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, HW ditangkap pada 28 Januari 2022. Saat itu tersangka hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"(Penangkapan) Berawal dari informasi adanya kurir sabu, di mana barang-barang ini nantinya diedarkan di Jawa Tengah dan DIY," kata Irwan di Mapolres Sleman, Selasa (22/2/2022).
Dijelaskan Irwan, penangkapan HW dilakukan di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Dari situ polisi mendapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 46,95 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, pelaku ini adalah kurir. Dia nantinya mengantar barang ke seseorang, dan barang tersebut akan dipecah (dibagi-bagi)," jelasnya.
Irwan mengatakan, tersangka mengaku jadi kurir narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku akan menerima upah lebih dari Rp 50 ribu per gram setelah pengantaran selesai.
"Melakukan tugasnya (kurir) ini karena ekonomi, upahnya ini belum dibayarkan," katanya.
Dikatakan Irwan, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan mengejar penyuplai barang haram itu. Selain itu, polisi juga masih mendalami keterlibatan jaringan lapas dalam kasus ini.
"Dua bulan sebelum diamankan, dia baru keluar dari Lapas di Semarang Barat dengan kasus pengguna sabu. Mungkin di dalam lapas kenal seseorang, kemudian yang tadinya pengguna menjadi kurir dan tertangkap lagi," jelasnya.
Tersangka kemudian dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 144 ayat 2 dengan penjara minimal 6 tahun serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Jadi pasal itu diterapkan karena pelaku ini selain sebagai kurir juga sebagai pengguna," pungkasnya.
(dil/rih)