Magelang Naik Jadi PPKM Level 3

Magelang Naik Jadi PPKM Level 3

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Selasa, 15 Feb 2022 14:25 WIB
Pamekasan Satu-satunya PPKM Level 3 di Jawa Bali, Ini Aturan yang Berlaku
Ilustrasi PPKM (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Solo -

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022. Total ada 9 daerah di Provinsi Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 3.

Lantas Magelang PPKM level berapa? Mengutip Inmendagri terbaru, baik Kabupaten maupun Kota Magelang kali ini harus menerapkan PPKM Level 3.

Pada pekan sebelumnya tepatnya periode 1-7 Februari 2022, baik kabupaten maupun kota Magelang menerapkan PPKM level 2. Mengutip jatengprov.go.id, Selasa (15/2), pada saat penerapan PPKM Level 2 Kota Magelang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung destinasi wisata sebesar 50 persen, kemudian pemberlakuan work from office (WFO) sebesar 75 persen untuk sektor esensial, dan 50 persen untuk sektor nonesensial. Lalu sektor kritikal tetap 100 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari covid19.magelangkota.go.id, kasus Corona di Kota Magelang per hari ini update pukul 12.02 WIB, akumulasi kasus COVID sebanyak 6.910 kasus. Dari jumlah tersebut 253 kasus di antaranya kasus aktif, 6.340 kasus sembuh, dan 317 meninggal. Kemudian ada 42 kasus probable, dan 968 suspek.

Dalam Inmendagri terbaru nomor 10 tahun 2022 diatur penyesuaian PPKM di Jawa Bali. Inmendagri ini diteken 14 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya seperti dikutip dari detikNews, Senin (15/2/2022).

Dalam keterangannya, Safrizal menyebut ada kenaikan jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah, sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

Kemudian indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

"Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," kata dia.

"Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%," sambung Safrizal.




(ams/mbr)


Hide Ads