Kejari Solo Musnahkan Barbuk Sabu Senilai Rp 3,7 Miliar

Kejari Solo Musnahkan Barbuk Sabu Senilai Rp 3,7 Miliar

Ari Purnomo - detikJateng
Selasa, 15 Feb 2022 13:08 WIB
Kejari Solo musnahkan barbuk 2,5 kilogram sabu senilai mencapai Rp 3,7 miliar, Selasa (15/2/2022).
Kejari Solo musnahkan barbuk 2,5 kilogram sabu senilai mencapai Rp 3,7 miliar, Selasa (15/2/2022). (Foto: Ari Purnomo/detikJateng)
Solo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan sejumlah barang bukti kasus hukum dari 228 perkara selama periode November 2021 Februari 2022. Di antaranya yakni narkoba jenis sabu seberat hampir 2,5 kilogram senilai mencapai Rp 3,7 miliar.

"Kasus hukum ini yang terbanyak dari kasus narkoba yakni 217 perkara. Dan sabunya mencapai 2,48 kilogram atau senilai Rp 3,7 miliar," terang Kepala Kejari Solo Prihatin usai pemusnahan di halaman kantornya, Selasa (15/2/2022).

Dari kasus narkoba itu, Prihatin melanjutkan, jumlah sabu terbanyak disita dari terpidana bernama Vior Mahendra seberat 2 kilogram. Vior disebut telah divonis hukuman 20 tahun penjara pada tiga bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan putusan Mahkamah Agung (MA) kasasi," urainya.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan di antaranya pil ekstasi, handphone, pakaian, alat hisap, dan juga barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah, kalau belum ya belum dimusnahkan," ucapnya.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf Rudy Saladin.

Selain itu juga dihadiri Dandim 0735 Letkol Inf Devy Kristiono, Kapolres Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Ketua Pengadilan Negeri Solo Suprapti dan pejabat lainnya.




(sip/ams)


Hide Ads