Seorang perempuan berinisial R (20), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke kolam ikan. Bagaimana terungkapnya kasus ini?
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi mendapat informasi penemuan mayat bayi perempuan di kolam. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan pada Sabtu (5/2).
"Pada hari Rabu (8/2) Unit PPA Polresta Banyumas datang ke rumah R dan membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut," kata Berry dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berry menjelaskan, tersangka mengaku awalnya merasakan perutnya mulas. Kemudian, tersangka pergi ke kolam ikan. Di kolam itu, tersangka melahirkan anaknya.
"Tersangka panik dan takut setelah (bayinya) keluar, karena anak tersebut hasil dari hubungan gelap dengan seorang laki-laki. Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan tersebut," jelas Berry.
Hingga saat ini, Unit PPA Polresta Banyumas masih mendalami kasus tersebut. "Motif tersangka diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan di luar nikah. Bayi yang dilahirkannya berjenis kelamin perempuan," ucap Berry.
Kini, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.
(dil/sip)