Pengadilan Negeri Salatiga memvonis terdakwa pemerkosa anak, M (42), dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asri Dwi Utami dimana sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dikutip dari keterangan tertulis Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, perbuatan M terhadap anaknya yang masih remaja terbilang keji. Sebab, M melakukan persetubuhan terhadap anaknya dari tahun 2009, sejak korban berusia sekira 4 atau 5 tahun.
Adapun sejak Agustus 2021, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu. "Sementara saat ini usia korban sudah 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ari Listyawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak kuat menerima perbuatan ayahnya, korban yang masih duduk di bangku SMP mencoba bunuh diri di sekolahnya. Korban akhirnya berhasil diselamatkan gurunya yang kemudian melapor ke polisi. Belakangan diketahui korban sudah tiga kali melakukan percobaan bunuh diri.
Ketua Majelis Hakim Ari Listyawati menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sedangkan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.
(dil/sip)