Awalnya, Usman memaparkan soal pengerahan pasukan yang berlebihan di Wadas saat proses pengukuran tanah. Ia mengatakan pengerahan pasukan itu untuk mengawal keamanan warga agar tidak terjadi konflik horizontal tidaklah benar.
"Benar tidak ada penembakan oleh aparat, tapi tidak benar jika dikatakan tidak ada kekerasan dari aparat. Tidak benar juga jika dikatakan polisi sudah bertindak atas permintaan untuk pengawalan keamanan masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal, dan tidak terjebak provokasi," kata Usman saat jumpa pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Ia menilai konflik yang terjadi saat ini adalah konflik vertikal. Yakni antara warga dan negara.
"Yang benar, adalah pengerahan itu untuk mengawal dan menjaga keamanan pejabat pemerintah yang turun. Dan juga keliru jika dikatakan konflik Wadas adalah masalah konflik horizontal, yang benar adalah konflik vertikal antara warga dan negara," tegasnya.
Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk bertanggung jawab.
"Jadi Presiden Jokowi dan Ganjar harus bertanggung jawab atas pengerahan pasukan yang berlebihan dan segala dampak ikutannya yang melanggar prinsip-prinsip pemolisian yang demokratis, kaidah negara hukum dan HAM," kata Usman.
Usman mengatakan negara wajib secara konstitusional menjamin hak warganya, termasuk warga Desa Wadas. Negara juga wajib memulihkan status warga yang ditangkap agar di kemudian hari tidak ditahan.
"Warga yang ditangkap harus semuanya dibebaskan, yang dikenakan pasal, harus dicabut," katanya.
"Hentikan pencarian warga yang berusaha menyelamatkan diri, hentikan pencarian dengan cara-cara yang tidak perlu seperti penggunaan anjing pelacak, hentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga dan tindak lah pelaku yang terlibat dan juga usut tindakan pemutusan internet atau gangguan terhadap telepon seluler juga peretasan terhadap media sosial," imbuhnya.
Kapolda Jelaskan soal Penangkapan 64 warga
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan terkait insiden di Wadas, pihaknya mengamankan 64 warga di Mapolres Purworejo, dan akan dibebaskan dalam 1x24 jam. Dia juga menyebut pemeriksaan terhadap 64 orang itu telah selesai dan akan segera dibebaskan.
"64 orang diamankan, saat ini berada di Polres Purworejo. Silakan cek, hari ini kami bebaskan," ungkap Ahmad Luthfi, Rabu (9/2) kemarin.
Penahanan sementara tersebut, Luthfi menambahkan, harus dilakukan untuk mencegah adanya benturan antara warga yang menerima pengukuran dan warga yang menolak.
"Hari ini akan kami kembalikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi confuse antara warga yang menerima (pengukuran) dengan yang belum menerima," katanya.
64 Warga Akhirnya Dibebaskan
Masih di hari yang sama, sebanyak 64 warga yang ditahan di Mapolres Purworejo usai kerusuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, akhirnya dipulangkan. Sebelum pulang, satu per satu warga itu tampak diberi bingkisan oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
Setelah dimintai keterangan polisi, 64 warga yang ditahan usai kericuhan di Desa Wadas pada Selasa (8/2), diantar pulang menggunakan dua bus yang disediakan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sebelumnya, mereka menolak saat akan diantar menggunakan truk polisi.
"Polres Purworejo hari ini telah memulangkan warga Wadas yang kemarin kita amankan dan kemudian kita klarifikasi. Kemudian hari ini kita pulangkan didampingi oleh kepala desa setempat," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono saat ditemui detikJateng di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2) sore.
Warga Tetap Menolak Tambang
Warga yang dipulangkan, Mushohihul Khasani (35), menyatakan dirinya serta warga lain tetap kukuh menolak penambangan batu andesit di desanya. Dia juga berharap aparat tidak lagi melakukan tindakan sewenang-wenang kepada warga.
"Kami tetap menolak penambangan dan akan terus memperjuangkan hak kami. Buat aparat, jangan perlakukan kami sewenang-wenang," tutur Mushohihul.
(sip/ams)