10 Truk ODOL Ditilang di Jalan Pantura Demak

10 Truk ODOL Ditilang di Jalan Pantura Demak

Mochamad Saifudin - detikJateng
Rabu, 09 Feb 2022 16:09 WIB
Polisi razia truk ODOL atau kelebihan muatan di jalan lingkar pantura Demak, Rabu (9/2/2022).
Polisi razia truk ODOL atau kelebihan muatan di jalan lingkar pantura Demak, Rabu (9/2/2022). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Polisi menilang truk yang kelebihan muatan atau overdimension dan overloading (ODOL) di jalan lingkar Pantura, Demak, Jawa Tengah. Kendaraan melebihi muatan di jalur Semarang-Demak tersebut melanggar pasal 307 UU No 2 Tahun 2009 terkait lalu lintas angkutan.

"Di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi, maka akan dipidana dengan kurungan maksimal 2 bulan ataupun denda," kata Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan di lokasi, Rabu (9/2/2022).

"Oleh karena itu hari ini kami temukan ada 10 kendaraan yang sudah kami timbang menggunakan timbangan portabel dari Dinas Perhubungan (Dishub). Kami lihat dari total tonasenya itu melebihi jumlah beban yang diizinkan," sambung Fandy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fandy menjelaskan kendaraan yang tak sesuai tata cara muatan juga turut ditilang lantaran dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Oleh karena itu pihaknya menilang pelanggar dan meminta pengendara mengembalikan muatan kendaraan sesuai ketentuan.

"Pasti (membahayakan pengguna kendaraan lain) karena ketika dia melebihi muatan ataupun tata cara muatan maka dia tidak standar lagi dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga apabila dia lalai sedikit ataupun dia tidak bisa mengatur kendaraannya tentunya berdampak bagi keselamatan pengguna kendaraan lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Ketika kami cocokkan, ternyata melebihi jumlah beban yang diizinkan. Oleh karena itu bagi pengemudi kami lakukan penilangan di tempat. Kemudian kami arahkan agar melaksanakan normalisasi kendaraannya. Disesuaikan dengan yang sudah ditentukan oleh dishub setempat," sambungnya.

Fandy menambahkan faktor yang menjadi penyebab kendaraan melebihi muatan atau overload tersebut lantaran kesengajaan pengusaha atau pemilik kendaraan. Menurutnya sopir hanya diminta untuk hanya mengantarkan barang.

Polisi razia truk ODOL atau kelebihan muatan di jalan lingkar pantura Demak, Rabu (9/2/2022).Polisi razia truk ODOL atau kelebihan muatan di jalan lingkar pantura Demak, Rabu (9/2/2022). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng

"Dari keterangan tadi bahwa para driver mengatakan bahwa mereka hanya diperintahkan untuk membawa kendaraan. Sedangkan untuk muatan sendiri sudah diatur oleh pihak para pemilik kendaraan atau pengusaha," terangnya.

"Ya pasti (ada kesengajaan dari pemilik kendaraan) karena mereka sudah tahu sebenarnya. Batasan kendaraannya sampai mana, sudah tahu. Karena di situ sudah ada dalam kir. Dan, di beberapa tempat-tempat usaha itu sudah ada jembatan timbangnya masing-masing," ujarnya.

Fandy menegaskan dirinya tidak segan untuk menilang kendaraan melebihi muatan di Jalan Pantura Demak sepanjang 38,2 km. Ia mengaku akan melakukan razia setiap hari.

"Semua kendaraan (overload) yang melintas di jalur Pantura Semarang Demak sepanjang 38,2 km maka akan kami tindak setiap harinya. Oleh karena itu kami imbau kepada seluruh pengusaha maupun pemilik kendaraan, kira-kira yang menggunakan armada, kira-kira roda empat. Khususnya kendaraan sumbu dua, tiga. Itu tolong mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Serta tolong patuhi peraturan yang sudah dikeluarkan oleh dishub," tuturnya.

"Setiap hari terus kami lakukan (operasi), sampai zero, sampai tertib," pungkasnya.




(rih/ams)


Hide Ads