Polda DIY Ungkap Peredaran Ganja Antarpulau, Temukan Ladang 2 Hektare

Polda DIY Ungkap Peredaran Ganja Antarpulau, Temukan Ladang 2 Hektare

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 08 Feb 2022 12:38 WIB
Polda DIY merilis para pelaku peredaran jaringan ganja Sumatera-Jawa, Selasa (8/2/2022).
Polda DIY merilis para pelaku peredaran jaringan ganja Sumatera-Jawa, Selasa (8/2/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan peredaran ganja antarpulau. Barang bukti yang diamankan puluhan kilogram ganja kering dan menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Gayo Lues, Aceh.

Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar mengatakan pengungkapan ini dilakukan dari hulu hingga hilir. Jaringan ini beroperasi dari Aceh, Medan, Bandung, Bogor dan Jogja.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun para tersangka yang telah diamankan saat ini berjumlah 7 orang laki-laki dengan inisial RD (24) warga Sumatra, DD (18) warga Sleman, BM (19) warga Sumatra Utara, MA (51) warga Bandung, AS (28) warga Bogor, JU (34) warga Sumatra Utara, dan H alias Agam warga Gayo Lues, Aceh.

"Kasus narkoba yang berskala nasional pengungkapan dari hulu sampai ke hilir sejumlah barang bukti 2 ton lebih. Jadi ini merupakan pengungkapan kalau kita lihat data selama 10 tahun terakhir ini terbesar yang dilakukan oleh Polda DIY," kata Asep saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Selasa (8/2/2022).

Asep menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Desember 2021. Dimulai dari penangkapan tersangka DD, RD dan BM yang ditangkap di daerah Condongcatur, Depok, Sleman.

"Dari tersangka RD ada 3,5 kilogram ganja dari DD 2,1 kilogram ganja, BM 1,79 gram dan ini ganja yang dipakai. Sementara yang lainnya dalam bentuk kemasan," terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati barang diambil dari Deli Serdang, Medan. Dari situ ditangkap tersangka JU dan didapati 10 kilogram ganja kering.

Ganja kering itu oleh para tersangka dibawa ke Jawa dengan tujuan akhir hendak diedarkan ke Jogja. Namun, sebelumnya mereka mampir ke Bandung dan Bogor untuk diserahkan ke tersangka MA dan AS. Sementara sebagian ganja lagi dibawa ke Jogja.

"Dari hasil pengembangan kami mendapatkan tersangka JU. Kebetulan kami menyita 2 kilogram ganja kering di Deli Serdang Medan. Dari JU ternyata barang diterima dari tersangka Agam dan kita temukan 80 kilogram ganja kering di Aceh," ungkapnya.

Berbekal pengakuan Agam, Polda DIY kemudian menemukan ladang ganja seluas 2 hektare. Jika dikonversi ke kilogram, diperkirakan total 2 ton ganja yang ada di ladang tersebut.

Asep melanjutkan, polisi kemudian memusnahkan ladang ganja itu dan sebagian lagi dibawa untuk barang bukti.

"Dari Agam, Polda mendapatkan info dan menemukan ladang ganja seluas 2 hektar, kurang lebih 20 ribu ganja 1,5 hingga 2 meter dan dilakukan penyitaan dan pemusnahan dan penyisihan barang bukti," ucapnya.

"Kalau dihitung dari 20 ribu pohon ganja, penghitungannya secara berat, 1 kilogram terdiri 10 pohon ganja yang tinggi 2 meter. Jadi dari kurang lebih 20 ribu pohon ganja itu beratnya 2 ton," imbuhnya.

Polda DIY merilis para pelaku peredaran jaringan ganja Sumatera-Jawa, Selasa (8/2/2022).Polda DIY merilis para pelaku peredaran jaringan ganja Sumatera-Jawa, Selasa (8/2/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Adhi Joyokusumo menambahkan ladang ganja itu ditemukan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Ganja-ganja itu, kata Adhi, sengaja ditanam oleh pelaku.

Ladang ini ditemukan oleh tim gabungan dari Polda DIY dan aparat setempat pada 3 Februari 2021 lalu. Polisi butuh waktu 6 jam dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi ladang ganja.

"Memang ladang ini dipelihara oleh para pelaku. Ada proses pemupukan, pembersihan ladang dan jadi mata pencaharian para pelaku. Saat butuh uang, dipanen dan dibawa turun," kata Adhi.

Proses packing ganja, lanjut Adhi, juga dilakukan di area ladang ganja setiap 6 bulan sekali. Jika dirupiahkan, ditaksir dari 2 hektare ladang ganja itu senilai Rp 14 miliar.

"Pelaku packing di gubuk yang ada di ladang itu. Jadi bawa turun ganja sudah dalam kemasan kotak. Kurang lebih di pasaran Jogja Rp 7 juta per kilogram, kalau di total Rp 14 miliar," terangnya.

Lebih lanjut, terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau barang bukti segini (ancaman) hukuman mati," pungkasnya.




(rih/ahr)


Hide Ads