2 Predator Seksual di Brebes Diringkus, Korbannya 10 Anak Lelaki

2 Predator Seksual di Brebes Diringkus, Korbannya 10 Anak Lelaki

Imam Suripto - detikJateng
Jumat, 04 Feb 2022 16:00 WIB
Wakapolres Kompol Arwansa menanyai predator seksual
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menanyai satu predator seksual. (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Brebes -

Polres Brebes menangkap dua tersangka predator seksual yang beraksi di tempat yang berbeda. Korban kejahatan kedua predator seksual itu mencapai 10 anak lelaki di bawah umur.

Wakapolres Kompol Arwansa menjelaskan kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur itu dilakukan dua tersangka di tempat yang berbeda.

Tersangka pertama yakni Agung Setiawan (22), warga Cinanas RT 01 RW 03 Kecamatan Bantarkawung, Brebes. Agung dilaporkan mencabuli 7 anak lelaki di tempat tinggalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka kedua, Slamet (54), warga Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Brebes. Slamet dilaporkan mencabuli 3 anak lelaki di areal pemakaman wilayah Sirampog.

"Modus pelaku (Agung) ini mengiming-imingi korban Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk main game online di tempat tinggal pelaku," kata Arwansa saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

Arwansa mengatakan, tersangka Agung bahkan mencabuli beberapa korbannya secara bergantian pada waktu yang berbeda. "Saat ini kami masih terus mengembangkan kasusnya, barangkali masih ada korban lain," kata Arwansa.

Adapun tersangka kedua (Slamet), modusnya mengajak korban bermain di area permakaman. "Kasus di Sirampog korbannya 3 orang. Korban diajak main ke kuburan dan sesampai di situ ada yang dicabuli," jelasnya.

Menurut Arwansa, korban kedua predator seksual itu semuanya anak lelaki berumur 8-11 tahun. "Kedua tersangka ini kami ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Arwansa.

Keduanya dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kepada polisi, Agung mengaku mencabuli korbannya di waktu yang berbeda dengan modus mengajak bermain game online. "Ada 7 anak yang jadi korban saya. Dulu saya juga pernah menjadi korban saat masih kelas 3 SD oleh teman," kata Agung.

Kasus pencabulan yang dilakukan dua tersangka itu terungkap setelah para orang tua korban melapor dan meminta pendampingan hukum ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes. Mereka juga melapor ke Mapolres Brebes.




(dil/sip)


Hide Ads