Culik Wanita, Komplotan Bersenjata di Batang Minta Tebusan 200 Juta

Culik Wanita, Komplotan Bersenjata di Batang Minta Tebusan 200 Juta

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 03 Feb 2022 16:52 WIB
Lima tersangka penculikan di Polres.
Lima tersangka kasus penculikan di Polres Batang. (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Batang -

Komplotan penculik bersenjata api rakitan asal Jawa Barat diringkus polisi. Komplotan yang terdiri dari 5 orang dan 1 buron itu menculik perempuan berinisial ES (37) warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Mereka tak segan mengancam akan membunuh korban jika tak diberi tebusan Rp 200 juta.

Lima tersangka penculikan itu berinisial CS (38), J (33), HR (22), A (29), dan seorang wanita YM (28). Semuanya warga Jawa Barat. Adapun satu orang lagi, Y, saat ini masih buron.

Saat konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022), Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, penculikan itu terjadi di sebuah warung Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Batang, pada Senin (24/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologinya, Djuhandani menjelaskan, saat itu ada seorang wanita dan laki-laki yang mengajak korban naik mobil. Korban dibawa ke Jawa Barat dalam kondisi diikat dan dilakban mulut dan mata. Korban juga dianiaya dan ditodong menggunakan senjata api. Bahkan, pelaku juga sempat meletuskan dua tembakan ke atas.

Lima tersangka penculikan di Polres.Lima tersangka penculikan di Polres. Foto: Robby Bernardi

"Selama dalam pelarian tersebut, korban disekap di beberapa tempat berbeda. Pelaku meminta uang Rp 200 juta. Kemudian dalam negosiasi, tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp 20 juta," kata Djuhandani, Kamis (3/2).

ADVERTISEMENT

Djuhandani menambahkan, para tersangka mengancam akan membunuh korban dengan cara ditembak dan jasadnya akan dibuang ke laut jika keluarganya tidak memenuhi tebusan yang diminta.

Karena ketakutan, kata Djuhandani, ibu korban sempat mentransfer Rp 5 juta pada Selasa, (25/1). Kemudian, pihak keluarga korban diberi waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk mentransfer kekurangan Rp 195 juta.

Polisi mengetahui penculikan tersebut dari laporan Ibu korban. Lima tersangka itu diringkus Tim Polda Jateng bersama Polres Batang. "Pelaku dengan korban tidak saling kenal. Ada salah satu DPO (daftar pencarian orang) yang masih kami cari, diduga yang mengenalkan pelaku dengan korban," imbuhnya.

Djuhandani menuturkan, korban saat ini masih shock dan sudah dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban juga masih menjalani pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis.

Dilokasi yang sama, Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto menjelaskan, selain mengamankan lima tersangka, pihaknya juga mengamankan dua senjata api rakitan.

Senjata api rakitan itu berjenis revolver beserta enam amunisi dan jenis FN beserta magazine dan sembilan amunisi. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 8,1 juta, kartu ATM, ponsel, sepeda motor, dan mobil Honda Freed.

"Untuk dua senjata api sendiri masih dalam pengembangan kita, dari mana mereka mendapatkannya," kata Irwan.

Kini, lima tersangka penculik itu akan dijerat pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. "Kami masih memburu satu pelaku, Y, yang kami duga mengenal korban," ujar Irwan.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads