Digugat Praperadilan soal Buku Matur Jujur Klaten, Kejari-Kejati Absen Sidang

Digugat Praperadilan soal Buku Matur Jujur Klaten, Kejari-Kejati Absen Sidang

Achmad Syauqi - detikJateng
Rabu, 02 Feb 2022 15:23 WIB
Kuasa hukum LP3HI datang ke PN Klaten untuk sidang praperadilan buku Matur Jujur.
Kuasa hukum LP3HI ke PN Klaten untuk sidang praperadilan buku Matur Jujur. (Foto: Achmad Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Kejaksaan Negeri Klaten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dalam kasus Buku Matur Jujur di Pemkab Klaten. Namun, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (2/2/2022), pihak kejaksaan tidak hadir.

"Sidang tetap dilaksanakan, tapi ada penundaan karena dua termohon (kejaksaan) tidak hadir. Hakim tidak menjelaskan ketidakhadiran itu karena apa," kata kuasa hukum LP3HI Utomo Kurniawan kepada detikJateng di PN Klaten, Rabu (2/2) siang.

Utomo mengaku tidak mempermasalahkan soal tidak hadirnya pihak kejaksaan dalam sidang perdana. "Kita ikuti mekanisme persidangan, tidak masalah. Masih diberi kesempatan 2 minggu karena termohon di luar kota, di Semarang," kata Utomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu, papar Utomo, berkaitan dengan program buku Matur Jujur di sekolah di Klaten.

"Ini berkaitan dugaan penyelewengan program buku Matur Jujur pada Mei 2019 untuk siswa SD dan SMP Negeri di Klaten. (Buku) Yang seharusnya gratis tapi diminta bayar," tutur Utomo.

ADVERTISEMENT

Utomo mengatakan, pihak ketiga mengirimkan buku tersebut ke 702 SD dan 65 SMP pada Juli 2019. Siswa pun diminta mengisi buku itu dengan kegiatan mereka tiap hari. "Setelah buku beredar, timbul gejolak karena dijual Rp 11 ribu per buku," papar Utomo.

Padahal, Utomo berujar, saat pencanangannya dikatakan buku itu gratis. Setelah timbul gejolak, orang tua siswa diminta membayar Rp 6 ribu dan kekurangannya disubsidi dana BOS.

"Orang tua bayar Rp 6 ribu dan kekurangan Rp 5 ribu disubsidi dana BOS. Padahal pada pencanangan dikatakan gratis," lanjut Utomo.

Atas kasus itu, ujar Utomo, Kejaksaan Negeri Klaten telah memeriksa sebanyak 700 tenaga pendidik dan pengelola BOS. Pemeriksaan dilakukan sejak September 2020.

"Pemeriksaan secara maraton dilakukan sejak September 2020. Menurut Kejari, pemeriksaan dugaan itu akan diserahkan ke seksi pidana khusus, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan signifikan," jelasnya.

Karena itulah, jelas Utomo, kliennya mengajukan permohonan praperadilan. "Tidak ada progres yang dilakukan Kejari dan diumumkan ke masyarakat. Kami memohon termohon melanjutkan proses hukum," tambah Utomo.

Utomo menambahkan, kliennya tidak berfokus pada berapa kerugian yang ditimbulkan. Sebab, soal kerugian itu akan menjadi materi dalam persidangan.

"Kita fokus pada penegakan hukum. Menurut data, kejaksaan negeri belum menetapkan tersangka. Bukti awal menurut kami sudah cukup untuk menetapkan tersangka," pungkas Utomo.

Dari pantauan detikJateng, Utomo selaku kuasa hukum LP3HI tiba di PN Klaten sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah ditunggu sekitar 1 jam, hakim Arif Kadarmo dan seorang panitera memulai sidang. Tapi isinya sidang ditunda karena Kejaksaan tidak hadir.

"Iya ada sidang karena ini sidang pertama. Tapi karena pihak Kejari dan Kejati tidak hadir, maka ditunda untuk panggil ulang," jelas Humas PN Klaten Rudi Ananta Wijaya kepada detikJateng.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klaten Romula Hasonangan dan Kasi Pidsus Kejari Klaten Ginanjar Damar Pamenang belum bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan detikJateng via telepon dan pesan singkat belum direspons.




(dil/sip)


Hide Ads