Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar sidang perdana kasus meninggalnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra hari ini. Sidang dengan terdakwa NFM dan FP digelar di ruang Umar Seno Aji.
Sesuai dengan jadwal sidang yang yang ada di PN Solo, sidang yang digelar Rabu (2/2/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang akan dipimpin oleh hakim Suprapti, Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana dengan nomor perkara 7/pid.B/2022/PN skt sesuai jadwal digelar pukul 09.00 WIB. Namun pantauan detikJateng di PN Solo, sampai pukul 09.38 WIB belum terlihat tanda-tanda dimulainya persidangan.
Salah seorang petugas di PN Solo Yudhi menyampaikan, persidangan akan dilakukan secara daring dan langsung.
"Untuk kedua terdakwa tetap di Rutan, dengan daring. Sedangkan untuk JPU, kuasa hukum dan pemeriksaan saksi dilakukan di PN Solo," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 359 KUHP karena kelalaiannya. Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.