Jual 520 Botol Miras Ilegal, Pemuda di Wedi Klaten Didenda Segini

Jual 520 Botol Miras Ilegal, Pemuda di Wedi Klaten Didenda Segini

Achmad Syauqi - detikJateng
Rabu, 02 Feb 2022 11:46 WIB
Sidang penjual miras ilegal di PN Klaten, Rabu (2/2/2022)
Sidang penjual miras ilegal di PN Klaten (Foto: Achmad Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Rendy Purnama Aji (23) warga Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah dihukum denda Rp 3,5 juta. Pemuda tersebut dihukum lantaran terbukti menjual miras berbagai merek sebanyak 520 botol tanpa izin.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjual miras tanpa izin. Unsur-unsur dalam pasal 54 ayat 1 Perda 12 tahun 2013 juga telah terpenuhi," kata hakim tunggal, M Wachid Usman, saat sidang di PN Klaten, Rabu (2/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 3,5 juta, subsider satu bulan kurungan. Menetapkan barang bukti dimusnahkan dan membayar biaya perkara Rp 1.000," sambung Wachid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wachid pun menyebutkan unsur yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan.

"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan dan merusak moral generasi muda. Yang meringankan terdakwa sopan, masih berusia muda, menyesali perbuatannya," imbuh Wachid.

ADVERTISEMENT

Raup cuan hingga jutaan per bulan

Sementara itu, Rendy mengaku menyesal atas perbuatannya. Terdakwa mengaku baru delapan bulan menjual miras tersebut dan keuntungan per botol Rp 15.000.

"Baru sekitar delapan bulan. Pendapatan kotor sekitar Rp 9 per bulan, bersih Rp 4 jutaan, saya tahu ini dilarang pak," kata Rendy pada hakim.

Rendy menyebut miras yang dijualnya berupa ciu dan ada bermerek. Yang ciu dibeli sendiri dari Bekonang tetapi yang botolan dikirim temannya.

"Yang botolan dikirim temen pak, dia tinggal di Semarang. Miras saya jual dengan COD ditawarkan lewat media sosial," ungkap Rendy saat ditanya dan dinasihati hakim.

Penyidik pembantu Sat Sabhara Polres Klaten, Aipda Widi Prayitno mengatakan terdakwa ditangkap Sabtu (29/1) malam. Terdakwa diamankan bersama barang bukti sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jumlah barang bukti 520 botol, ada ciu dan berbagai merek. Baru pertama ini tertangkap," kata Widi pada detikJateng usai sidang di pengadilan.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads