Pelaku penggelapan dan penipuan dibekuk polisi di persembunyiannya di Kabupaten Semarang, Senin (31/1). Penangkapan tersebut setelah Polsek Bandungan menerima laporan dari korban pekan lalu.
"Tersangka kami amankan atas laporan korban warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Tersangka pria berinisial FM (30) warga Kecamatan Sukaramai, Palembang. Pelaku menggasak dua ponsel dari konter milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekiranya bulan Oktober 2021 di mana korban didatangi tersangka untuk membeli HP. Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka yang membawa HP yang masih tersegel selanjutnya meminjam HP milik korban dengan alasan untuk menghubungi rekannya untuk mengambilkan uang," papar Yovan.
Korban yang dalam keadaan lengah selanjutnya dimanfaatkan oleh tersangka untuk melarikan diri dengan menggondol dua ponsel sekaligus.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan oleh petugas, pelaku ternyata juga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor matik dan uang tunai Rp 2 juta di sedikitnya lima TKP di wilayah Kecamatan Bandungan dan Kecamatan Jambu.
Selain itu, ponsel milik pelajar salah satu SMP di Desa Jimbaran Bandungan yang biasa digunakan untuk pembelajaran jarak jauh (daring) juga menjadi sasaran penggelapan dan penipuan oleh pelaku.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan lebih mendalam apabila dimungkinkan ada TKP yang lain di wilayah selain Kecamatan Bandungan dan Kecamatan Jambu," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(rih/rih)