PT Pura Nusapersada digugat Rp 370 miliar terkait hak cipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok. Namun PT Pura Nusapersada membantah melakukan pelanggaran hak cipta.
Hari ini kasus tersebut sudah disidangkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. Feybe Fince Goni selaku pemegang hak cipta pita cukai rokok hologram mengatakan ide pertama kali penggunaan hologram pada pita cukai rokok dilakukan oleh Kasim Tarigan yang kemudian hak ciptanya kini sudah resmi dipegang Feybe.
"Hak ekonominya sudah dialihkan dari Pak Kasim Tarigan kepada saya. Sejak 26 tahun terhitung dari 1995 sampai 2021 sama sekali tidak dapat hak ekonomi (dari tergugat). Kami sebagai penggugat maka kami akan replik," kata Feybe di PN Semarang, Kamis (27/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dari data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) per tahun PT Pura Nusapersada rata-rata memproduksi 19 miliar keping pita cukai rokok hologram. Sedangkan gugatan yang dilayangkan senilai Rp 370 miliar.
"(Menggugat) Rp 370 miliar," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam sidang, tergugat menolak disebut melanggar hak cipta cukai hologram. Namun menurutnya akan dibuktikan dalam persidangan.
"Mereka masih kekeh dengan pendapat mereka. Bahwa mereka punya hak paten. Ada pembuktian. Hak cipta beda dengan hak desain industri dan hak paten," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum PT Pura Nusapersada, Prifaya Hariansyah Lubis, menegaskan pihaknya membantah gugatan tersebut dan menolak disebut melanggar hak cipta.
"Kita bantah, kita serahkan ke majelis. Masih terlalu dini untuk menilai. Intinya kami menolak yang berkaitan pelanggaran hak cipta tersebut," kata Hariansyah.
(bai/sip)