Seorang Driver Ojol di Magelang Dikeroyok, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Driver Ojol di Magelang Dikeroyok, 3 Pelaku Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 27 Jan 2022 18:53 WIB
Rilis kasus pengeroyokan driver ojol di Polres Magelang Kota.
Pengeroyokan Driver Ojol di Magelang. (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang - Seorang pengemudi ojek online atau driver ojol di Magelang, Deni S (41), menjadi korban pengeroyokan. Ketiga pelakunya sekarang sudah ditangkap oleh aparat Polres Magelang Kota.

Ketiga pelaku pengeroyokan ini, AR (19), warga Kota Magelang; AS (18), warga Kabupaten Magelang dan RR (16), warga Kota Magelang. Dalam konferensi pers, hanya dua tersangka yang dihadirkan, sedangkan tersangka berusia 16 tahun tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Adapun kejadian pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Bandongan-Kaliangkrik, tepatnya di Tonoboyo, pada, Minggu (23/1), sekitar pukul 03.00 WIB. Korban saat kejadian baru selesai mengantarkan penumpang dan bermaksud pulang.

"Saya mendapatkan orderan terus ke daerah Bandongan menyelesaikan orderan. Kurang lebih jam 02.54, saya mau pulang bertemu dengan gerombolan anak di pinggir jalan," kata Deni kepada wartawan di Polres Magelang Kota, Kamis (27/1/2022).

Saat melintas di jalan tersebut, korban dilempari kerikil. Lemparan kerikil tersebut mengenai wajah, helm maupun tubuhnya. Korban kemudian membalikkan sepeda motornya menuju gerombolan anak-anak tersebut.

"Terus saya putar balik, terus saya tanya dengan Bahasa Jawa. Kalau menurut saya bahasanya sudah halus, mas keng ngopo kok mbandem kula (mas kenapa kok melempar saya). Dengan spontan, sopo sing mbandem (siapa yang melempar) secara serentak mereka mengejar saya ke tempat saya, terus memukuli secara bersama-sama," tutur Deni.

Pelaku pengeroyokan itu diperkirakan lebih dari lima orang. Ia kemudian berusaha lari untuk mengamankan diri dari keroyokan pelaku. Korban pun mengaku hanya memar-memar.

"Setelah dipukuli, saya lari mengamankan diri. Saya telepon adik dan teman. Teman lapor ke Polsek Bandongan, adik dan teman saya datang, anak-anak yang gerombolan sudah nggak ada," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Sri Wigiyanti mengatakan, pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Bandongan-Kaliangkrik Dusun Jati, Desa Tonoboyo, Bandongan. Setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Bandongan.

"Para akhirnya dapat diamankan dan dapat kita saksikan bersama yang ada di depan. Kemudian, kejadian tersebut melanggar Pasal 170 KUHP yang mana ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," kata Sri Wigiyanti yang bisa disapa Yanti.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP M Arifin menambahkan, luka pada korban sebetulnya tidak ada luka yang serius. Dari 15 orang yang berada di TKP, ada empat atau lima yang melakukan pemukulan terhadap korban.

"Sampai saat ini baru kita amankan tiga orang. Yang satu karena masih di bawah umur, oleh Polsek Bandongan dilimpahkan ke Unit PPA untuk penanganan lebih lanjut, tetapi yang dua sampai saat ini belum diamankan atau belum menyerahkan diri. Kita imbau untuk keluarga segera menyerahkan diri atau kita lakukan pengejaran," ujar Arifin.

Arifin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat menenggak minuman keras saat kejadian.

"Jadi karena kebersamaannya itu, makanya mereka mempunyai psikologis berani melakukan teror kepada orang ataupun yang melintas di jalan tersebut," pungkasnya.




(bai/sip)


Hide Ads