Dokter Pelaku Penyimpangan Seks Divonis 6 Bulan Bui, Ini Perjalanan Kasusnya

Dokter Pelaku Penyimpangan Seks Divonis 6 Bulan Bui, Ini Perjalanan Kasusnya

Tim detikcom - detikJateng
Kamis, 27 Jan 2022 01:48 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Jogjakarta -

Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 6 bulan bui bagi Dody Prasetyo (31), dokter yang melakukan pelecehan seksual dengan mencampurkan spermanya ke makanan istri temannya. Oknum dokter itu dinilai terbukti melakukan tindakan asusila.

Kasus ini mulanya diungkap pendamping korban dari LRC KJHAM, Nia Lishayati. Nia menyebut pelaku merupakan oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Dody yang tinggal bersama temannya di sebuah kontrakan di Semarang itu yang belakangan turut mengajak istrinya tinggal di kontrakan tersebut. Pada Oktober 2020, korban curiga karena tudung saji dan makanan sering pindah posisi, bahkan makanan menjadi berubah bentuk. Dia lalu memasang gawai untuk merekam.

"Tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban," kata Nia dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui hal itu, korban mengalami syok dan trauma. Nia menyebut korban mengalami gangguan makan sehingga membutuhkan penanganan medis.

"Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog. Korban juga berisiko mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi sperma yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia," imbuhnya

Kasus ini lalu dilaporkan ke Polda Jateng pada Maret 2021 lalu. Kepada polisi, oknum dokter pelaku penyimpangan seksual menjijikkan itu mengaku terobsesi dari menonton film porno.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan kejiwaan DP diketahui mengalami kelainan karena trauma psikologis saat masih kecil. Kelainan kejiwaan itu dipicu dari hubungan keluarga yang kurang harmonis sehingga melampiaskannya dengan menonton video porno.

"Pengakuan tersangka sudah melakukan tiga kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (15/9).

Kasus asusila dokter pelaku penyimpangan seksual ini kemudian mulai disidangkan di PN Semarang secara tertutup. Jaksa penuntut umum menuntut Dody enam bulan penjara dalam kasus ini. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pun sama dengan tuntutan JPU.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi di PN Semarang, Rabu (26/1).

Majelis hakim menilai terdakwa merupakan orang dengan kecerdasan di atas rata-rata dan dalam kondisi sehat. Sehingga oknum dokter itu dinilai mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Taraf kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.

Terkait vonis ini terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 281 KUHP yakni tentang tindak pidana kesusilaan hingga menimbulkan rasa malu dan takut terhadap korban.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads