Buntut Sengketa Tanah SMP di Pemalang, PTM Batal-Siswa Belajar Daring

Buntut Sengketa Tanah SMP di Pemalang, PTM Batal-Siswa Belajar Daring

Tim detikcom - detikJateng
Kamis, 27 Jan 2022 00:53 WIB
Gerbang SMP N 1 Belik di disegel ahli waris.
Gerbang SMP N 1 yang disegel ahli waris gegara sengketa (Foto: Robby Bernardi)
Pemalang -

Gerbang SMPN 1 Belik di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sudah dua hari ini ditutup gegara kasus sengketa tanah yang sudah terjadi sejak 43 tahun lalu.
Imbas penyegelan itu, proses belajar di SMPN 1 Belik yang mestinya sudah tatap muka terpaksa dilakukan secara daring sejak Selasa (25/01).

"Lha ini menjadi permasalahan ya. Siswa kami 900 lebih dengan guru 40-60 kan repot semua. Ini sementara kita 100 persen daring," tutur Kepala SMPN 1 Belik Teguh H kepada wartawan, Rabu (27/1/2022).

Untuk diketahui, di pintu gerbang itu dipasang spanduk bertuliskan "SMP N 1 BELIK DITUTUP SEMENTARA. TANAH INI MASIH BERSENGKETA SELAMA 43 TAHUN". Tak hanya ditutup dengan spanduk, akses ke sekolah juga ditutupi tanaman dan bebatuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menyebut pihaknya sudah beberapa kali menjembatani mediasi dengan ahli waris. Pihaknya pun berharap Dinas Pendidikan dan BPN bisa memberikan solusi.

"Kami berharap bisa diselesaikan lah sengketa tanah ini yang sudah berkatung-katung," harapnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, pihak ahli waris tanah Ulfianti (45) mengaku sengaja menyegel gerbang sekolah itu agar Pemkab Pemalang segera merespons.

"Cara baik-baik selama puluhan tahun belum berhasil, tidak ada respons. Maka saya punya gagasan menutup pintu. Biar pemerintah Pemalang itu mikir, terbuka," kata Ulfianti saat ditemui wartawan di rumahnya, hari ini.

Ulfianti mengatakan bangunan SMPN 1 Belik itu berdiri di atas tanah milik keluarganya. Sebagai anak pertama juga ahli waris, dia diberi kuasa untuk menyelesaikan sengketa itu.

"Saya punya surat tanah (sertifikat) dan nomornya sah, dikeluarkan kalau tidak salah 1979 atau 1978, sebelum ada bangunan SMP," katanya.

Menurut Ulfianti, keluarganya sudah menyampaikan teguran lisan dan tertulis kepada Dinas Pendidikan maupun Pemkab Pemalang. Namun tidak mendapatkan respons, padahal selama 43 tahun ini dia membayar pajak.

"Kalau merasa benar dan punya bukti, kenapa (Pemkab Pemalang) tidak punya sertifikat? Kami bayar pajak 43 tahun, ada buktinya. Bayar pajak Rp 1 juta (per tahun)," ucapnya.

Ketua RT 8 RW 1, Suripto, membenarkan sengketa tanah itu sejak 43 tahun. "Sudah lama bersengketa dan saling klaim kebenarannya. Itu antara Bu Haji Turniti, tapi yang mengurusi anaknya, Mbak Uli, dengan pihak SMP," kata Suripto.

Sekertaris Desa Belik, Sunoto, berharap sengketa tanah itu segera diselesaikan. "Sekolah kan fasilitas umum, Pihak Desa berharap persoalan cepat diselesaikan agar anak-anak bisa kembali sekolah," kata Sunoto.




(ams/ams)


Hide Ads