Sekarang! Sidang Perdana Korupsi Bupati Banjarnegara Digelar Daring

Sekarang! Sidang Perdana Korupsi Bupati Banjarnegara Digelar Daring

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 25 Jan 2022 11:10 WIB
Sidang perdana Bupati Banjarnegara secara daring di PN Tipikor.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya hari ini, Selasa (25/1). Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang itu dilaksanakan secara daring. Saat ini, sidang sedang berlangsung dan jaksa sedang membacakan dakwaannya.

Dari informasi SIPP PN Semarang, disebutkan ada 2 terdakwa dalam perkara itu, yaitu Budhi Sarwono dan dari pihak swasta, Kedy Afandi. Sidang dipimpin hakim ketua Rochmad. Bertindak sebagai Jaksa penuntut umum yaitu Heradian Salipi.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka, yakni BS, yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Firli menjelaskan, perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.

ADVERTISEMENT

Kedy disebut menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.

"BS (Budhi Sarwono) juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang," ujar Firli.

Firli mengatakan, Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

"Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA," kata Firli. "Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar," sambung Firli.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads