Pasangan suami istri (pasutri) asal Bantul MHS (51) dan istrinya AHR (50) kini meringkuk di bui usai terciduk memproduksi bakso berbahan ayam tiren di Jetis, Bantul. Bakso berbahan ayam tiren itu diedarkan ke tiga pasar besar di Kota Jogja demi alasan cuan.
Peristiwa itu berawal saat salah seorang warga menemukan bangkai ayam siap giling di salah satu penggilingan daging di Pleret. Hal tersebut kemudian berlanjut dengan pelaporan ke Polsek Pleret.
"Dapat laporan itu anggota lidik dan akhirnya mendatangi rumah tersangka di Jetis hari Jumat (21/1). Lalu bersama dinkes dan disdag ke lokasi untuk mengecek ke TKP, sampai TKP ditemukan bakso berbahan ayam tiren yang sudah diproduksi," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (24/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti. Di antaranya dua unit freezer, satu unit mesin adonan bakso merk C4L 400, satu unit genset, timbangan, ember, kompor gas, 3 tabung gas dan beberapa plastik untuk pembungkus bakso.
"Kemudian satu unit kipas angin, satu plastik berisi 15 butir bakso, ada juga yang isi 5 butir bakso. Untuk kedua tersangka ini adalah pasangan suami istri, keduanya memproduksi bakso di rumah yang bersangkutan," ujarnya.
Dari keterangan keduanya merintis usaha pembuatan bakso ayam sejak 2010 silam. Pasutri itu mengaku mulai menggunakan ayam tiren sebagai bahan baku dimulai sejak 2015.
"Sebelumnya tersangka berkecimpung di usaha yang sama sejak 2010 tapi pakai ayam normal (segar). Karena harga ayam tinggi dan tidak dapat untung maka yang bersangkutan pakai ayam tiren tahun 2015. Sehingga motifnya ini ingin dapat keuntungan lebih besar," lanjut Ihsan.
Ihsan menjelaskan keduanya mendapatkan ayam tiren dari supplier hingga pengecer. Dia menyebut harga ayam tiren itu tidak sampai Rp 10 ribu per kilogramnya.
"Dari keterangan harga ayam tirennya Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu per kilogram. Ayam tiren itu dibeli dari pengecer di sekitar Bantul," ujarnya.
Dalam sehari, pasutri ini menghabiskan 35 kilogram ayam tiren. Nantinya 35 kilogram ayam tersebut dapat menjadi adonan bakso dengan berat 75 kilogram.
"Sehari mereka 35 kilogram kemudian yang bersangkutan mengolahnya jadi adonan 75 kilogram. Untuk keuntungan keduanya Rp 500 ribu per hari," ungkap Ihsan.
Ihsan mengungkapkan kedua tersangka memasarkan bakso ayam tiren itu ke 3 pasar yang ada di Kota Yogyakarta. Pemasaran itu melibatkan istri MHS dan tetangganya yang menjadi pengecer bakso.
"Jadi setelah produksi istrinya yang mengantar ke pasar-pasar tersebut. Jadi di Bantul tidak ada, tiga pasar itu di Kota Yogyakarta yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan dan Pasar Giwangan. Dari keterangan tersangka memilih memasarkan di Kota Yogyakarta karena di Bantul saingannya sudah banyak," imbuh Ihsan.
Pengakuan tersangka
Sementara itu, tersangka MHS mengakui dan menyesali semua perbuatannya. Di sisi lain, MHS merasa senang bisa tertangkap polisi karena sudah sejak lama dia ingin berhenti, namun tidak enak dengan tetangganya karena tidak akan memiliki pemasukan.
"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," ucap MHS.
MHS pun mengakui sudah membuat bakso berbahan ayam tiren sejak 7 tahun yang lalu. Hal itu dilakukan karena harga ayam yang terus naik dan membuat keuntungannya berkurang drastis.
"Iya (7 tahun). Kalau idenya dari saya sendiri karena terhimpit harga ayam yang tinggi, mau dinaikkan harga baksonya sulit jadi terpaksa kami cari akal gimana bisa tetap dapat untung," ujarnya.
Selengkapnya di halaman berikut...
"Kalau habis berapa ayam tiren sehari itu kurang lebih 15-20 ekor, dengan total berat sekitar 35 kilogram. Dari jumlah itu nanti jadi 75 kilogram adonan bakso, untuk campurannya pakai benzoat dan soda kue juga," lanjut MHS.
Dengan bahan tersebut, MHS mengaku mampu mendulang keuntungan bersih ratusan ribu setiap harinya.
"Untuk keuntungan bersih sehari Rp 500 ribu. Kalau jualnya ke mana saya jual ke Pasar Demangan, Pasar Giwangan dan Pasar Kranggan," katanya.
Munculnya bakso berbahan ayam tiren di 3 Pasar tersebut membuat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja merasa kecolongan. Disdag Kota Jogja mengaku segera melakukan pengecekan lapangan hingga menggelar operasi pasar.
"Kami akan segera cek ke lapangan. Setelah informasi lengkap, kami siapkan operasi pasar," kata Kepala Disdag Pemkot Jogja Yunianto Dwisutono, saat dihubungi wartawan.
Yuni, sapaannya, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdag Kabupaten Bantul. Hal itu perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi wilayah edar dari bakso ayam tiren tersebut.
"Kami akan validkan dulu datanya. Siapa saja yang membeli produksi bakso ayam tiren ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan 3 pasal, yakni 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU No 12 tahun 2012 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1996 tentang pangan. Merujuk pasal-pasal itu, keduanya terancam meringkuk di bui maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Atlet Binaraga Makan Ayam Tiren, Dispora Malang Ungkap Anggarannya"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)